Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Guru PPPK di Kuningan Mengaku Kontrak Dihentikan Saat Berjuang Melawan Stroke, Publik Soroti Aspek Keadilan

Kuningan – Kisah seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyita perhatian publik setelah video pengakuannya viral di media sosial. Guru bernama Beben Herwandi mengaku kontraknya sebagai tenaga pendidik dihentikan saat dirinya tengah berjuang memulihkan kondisi kesehatan akibat stroke.


Video yang diunggah melalui akun TikTok yang diduga miliknya, @mang-ebeng0, pada 30 Maret 2026, memperlihatkan curahan hati Beben mengenai perjalanan panjang pengabdiannya di dunia pendidikan sekaligus kondisi sulit yang kini dihadapinya.


Dalam video tersebut, Beben mengaku telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2005. Setelah kurang lebih 18 tahun mengajar, ia diangkat menjadi PPPK pada 2022, sebuah pencapaian yang disebutnya sebagai titik penting dalam kariernya sebagai pendidik.


Namun tak lama setelah pengangkatan itu, ia mengaku terserang stroke yang menyebabkan gangguan pada kemampuan fisiknya, termasuk kesulitan berjalan dan menjalankan aktivitas secara normal.


Meski dalam kondisi terbatas, Beben menyatakan tetap berupaya menjalankan tugasnya sebagai guru dengan mengajar secara daring melalui platform konferensi video.


“Alhamdulillah saya masih bisa mengajar lewat Zoom,” ujarnya dalam video tersebut.


Menurut pengakuannya, ia bahkan sempat menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelum diperbolehkan melanjutkan aktivitas mengajar secara daring.


Namun situasi berubah pada 28 April 2026. Beben mengaku menerima keputusan penghentian kontrak dan tidak lagi diperkenankan mengajar.


Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, melainkan tengah menghadapi kondisi kesehatan yang serius.


“Saya bingung bagaimana mencari nafkah dalam kondisi seperti ini,” katanya.


Beben juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi ekonomi keluarga. Ia merupakan tulang punggung keluarga dengan dua anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan, masing-masing satu mahasiswa semester dua dan satu siswa sekolah dasar kelas lima.


Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, BKD, maupun Dinas Pendidikan setempat terkait status kepegawaian Beben Herwandi dan dasar penghentian kontraknya.


Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.


Sorotan Hukum dan Hak Kepegawaian

Kasus ini memunculkan perhatian publik karena menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik yang mengalami kondisi kesehatan serius.


Secara regulasi, status PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan prinsip manajemen ASN berbasis merit, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta perlakuan profesional dan proporsional terhadap pegawai.


Selain itu, perlindungan atas hak kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga memberikan jaminan akomodasi yang layak bagi individu dengan keterbatasan fisik tertentu.


Meski demikian, evaluasi terhadap pegawai PPPK tetap mengacu pada aspek kinerja, disiplin, dan kemampuan menjalankan tugas sesuai ketentuan administratif yang berlaku.


Advokat Soroti Potensi Pelanggaran Prosedur

Menanggapi persoalan ini, advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H. menyampaikan keprihatinan mendalam.


Menurutnya, apabila penghentian kontrak dilakukan tanpa prosedur yang sah, tanpa pemeriksaan medis objektif, dan tanpa memberikan ruang pembelaan diri, maka terdapat potensi persoalan hukum.


“Jika benar diberhentikan dalam kondisi sakit tanpa perlindungan yang layak, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keadilan dan hak asasi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).


Ia menambahkan, potensi pelanggaran dapat mencakup maladministrasi, diskriminasi berbasis kondisi kesehatan, hingga pelanggaran hak kepegawaian apabila prosedur administratif tidak dijalankan secara benar.


Rikha mendorong pemerintah daerah untuk membuka fakta secara transparan, termasuk menjelaskan dasar hukum keputusan yang diambil.


“Guru bukan sekadar pekerja administratif. Mereka adalah aset bangsa yang harus dihormati martabat dan pengabdiannya,” tegasnya.


Publik Menanti Penjelasan

Kasus ini memantik diskursus lebih luas tentang bagaimana negara memperlakukan tenaga pendidik yang mengalami kondisi kesehatan berat.


Di satu sisi, aturan kepegawaian harus ditegakkan secara konsisten. Namun di sisi lain, aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap aparatur yang sakit juga menjadi bagian penting dari kebijakan publik.


Di media sosial, banyak warganet menyampaikan simpati terhadap kondisi yang dialami Beben dan berharap ada solusi yang adil.


Meski demikian, masyarakat juga diimbau menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait agar informasi yang berkembang tetap akurat dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.


Saat ini, Beben Herwandi masih menjalani proses pemulihan dan berharap ada kejelasan atas statusnya.


“Saya hanya memohon keadilan,” tutupnya. (OR-Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama