Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

BEM Unidar Soroti Legalitas Proyek Pasar Apung di Lokasi Masjid Al-Ma’ruf

Ambon - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darussalam Ambon bersama jamaah Masjid Al-Ma’ruf Batu Merah menyatakan penolakan terhadap rencana pembongkaran Masjid Al-Ma’ruf yang berada di kawasan pertokoan Batu Merah, Kota Ambon. Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang menilai proses pembongkaran masjid sarat pelanggaran hukum dan merugikan hak masyarakat untuk beribadah.

Dalam pernyataan itu, BEM Unidar Ambon menyebut Masjid Al-Ma’ruf telah berdiri selama 26 tahun dan menjadi simbol spiritual masyarakat Muslim di kawasan Batu Merah, khususnya pascakonflik kemanusiaan di Ambon beberapa dekade lalu.

Mereka menilai rencana pembongkaran yang dilakukan untuk kepentingan proyek komersial “Pasar Apung” oleh CV Alive To Madale tidak memiliki kejelasan relokasi tempat ibadah yang layak bagi jamaah.

“Pembongkaran dilakukan tanpa adanya masjid pengganti yang memadai. Bahkan aliran listrik masjid diputus secara sepihak sehingga jamaah kesulitan melaksanakan ibadah,” tulis BEM Unidar Ambon dalam pernyataan tersebut, Senin (11/5/2026).

Pihaknya juga membantah alasan pengembang yang menyebut pembongkaran dilakukan demi keamanan jamaah. Menurut mereka, aktivitas perdagangan di sekitar lokasi proyek tetap berjalan normal.

“Jika kawasan tersebut dianggap berbahaya, maka seharusnya aktivitas komersial juga dihentikan, bukan hanya aktivitas ibadah,” lanjut pernyataan itu.

Selain itu, BEM Unidar Ambon menilai pembongkaran masjid bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian dan relokasi rumah ibadah. Mereka menegaskan bahwa pembangunan tempat ibadah pengganti seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembongkaran dilakukan.

Mereka juga mempersoalkan dokumen persetujuan pembongkaran yang tertuang dalam berita acara tertanggal 5 Mei 2026. Menurut BEM, dokumen tersebut tidak mewakili keputusan jamaah secara keseluruhan.

Dalam keterangannya, BEM menyebut Ketua Yayasan Abu Bakr Ash-Shiddiq telah memberikan klarifikasi di hadapan aparat kepolisian pada 8 Mei 2026 terkait penandatanganan dokumen tersebut.

Tak hanya itu, proyek Pasar Apung juga disebut diduga belum memiliki izin resmi seperti IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mereka turut menyinggung status lahan proyek yang diklaim masih menjadi sengketa.

Atas dasar itu, BEM Unidar Ambon dan jamaah Masjid Al-Ma’ruf menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak pengembang. Mereka meminta penghentian seluruh rencana pembongkaran sebelum tersedia masjid pengganti yang siap digunakan jamaah.

Selain itu, mereka juga mendesak pengembalian aliran listrik masjid dan meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan.

“Masjid Al-Ma’ruf bukan sekadar bangunan, tetapi pusat spiritual dan simbol perdamaian masyarakat Muslim Batu Merah,” tegas mereka. (EH) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama