Sorong, 20 Maret 2026 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) mendesak Polda Papua Barat Daya memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait status 12 warga sipil yang diamankan pasca insiden penembakan dan pembunuhan di Kabupaten Tambrauw, Distrik Bamusbama.
Permintaan ini muncul setelah adanya pernyataan dari Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustus Hengklare, yang menyebut bahwa ke-12 warga tersebut berstatus sebagai saksi. Namun, YLBH-KIP mempertanyakan perlakuan aparat terhadap mereka yang dinilai tidak sesuai dengan status tersebut.
“Jika mereka hanya saksi, mengapa diperlakukan dengan diborgol dan ditidurkan di lantai? Tindakan ini bertentangan dengan hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegas pihak YLBH dalam keterangannya.
YLBH-KIP menilai bahwa perlakuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan saksi dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Lebih lanjut, YLBH menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan penangkapan dan perlakuan layaknya tersangka terhadap individu yang masih berstatus saksi. Mereka mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.
“Jangan sampai aparat bertindak seolah-olah mereka sudah bersalah. Prosedur hukum harus dijalankan secara benar agar tidak menimbulkan persoalan baru,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, YLBH-KIP juga mendesak aparat keamanan untuk memprioritaskan penangkapan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut, bukan justru melakukan penindakan terhadap masyarakat sipil yang belum jelas keterlibatannya.
Dalam pernyataannya, YLBH menegaskan tidak berpihak kepada pihak mana pun, baik kelompok TPNPB maupun TNI/Polri. Mereka menyatakan hadir untuk memastikan bahwa prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia tetap ditegakkan.
Di sisi lain, YLBH-KIP turut mengecam keras aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh kelompok TPNPB Kodap 33 di Kabupaten Tambrauw. Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan korban jiwa, termasuk seorang pegawai negeri sipil dan dua tenaga kesehatan.
YLBH-KIP juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan, seraya berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil, transparan, dan berlandaskan nilai kemanusiaan. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

