Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kota Kendari meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berlokasi di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Permintaan ini muncul menyusul polemik sengketa lahan yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Ketua DPC GMNI Kota Kendari, Aji Darmawan, menyatakan bahwa proses pembangunan koperasi tersebut diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah desa telah menimbulkan konflik serius dengan warga Desa Polindu yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Aji juga menyampaikan dukungan terhadap tindakan sejumlah warga, termasuk Diman Safaat dan pihak terkait lainnya, yang menghentikan aktivitas pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan didasari kepemilikan sah atas tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Warga yang melakukan penghentian aktivitas pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik lahan. Ini bukan tindakan sembarangan, melainkan upaya mempertahankan hak mereka,” ujar Aji.
Lebih lanjut, Aji menilai tindakan Kepala Desa Polindu dalam melanjutkan pembangunan di atas lahan yang disengketakan sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Ia juga mengkritik langkah kepala desa yang melaporkan warga ke pihak kepolisian dengan tuduhan perusakan.
“Alih-alih menyelesaikan konflik, pelaporan terhadap warga justru memperkeruh situasi. Ini seperti menciptakan api di tengah kerumunan bensin,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda Aksi DPC GMNI Kota Kendari, Kino Saputra, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan koordinasi dengan Polres Buton Tengah dalam menangani kasus tersebut secara objektif dan mendalam.
Ia menekankan bahwa laporan dugaan perusakan yang diajukan kepala desa perlu dikaji secara cermat, mengingat warga yang dilaporkan memiliki dasar kepemilikan lahan yang sah. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika perkara ini langsung diarahkan ke ranah pidana tanpa adanya putusan pengadilan terkait status kepemilikan tanah.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah hukum, karena substansi persoalan ini adalah sengketa hak atas tanah,” ujar Kino.
Hingga saat ini, polemik pembangunan Kopdes Merah Putih di Desa Polindu masih belum menemukan titik terang, dan diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah mediasi untuk mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. (OR-01)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

