MEDAN – Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tegas ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang beroperasi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Perusahaan ini dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang besar pada November 2025 lalu yang menelan ratusan korban jiwa di wilayah Sumatera Utara.
Berikut adalah daftar lengkap 28 perusahaan tersebut berdasarkan kategorinya:
1. 22 Perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor kehutanan (hutan alam dan hutan tanaman) dengan total luas lahan mencapai lebih dari 1 juta hektar.
Wilayah Aceh (3 Unit) :
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
4. Wilayah Sumatra Barat (6 Unit):
5. PT Minas Pagai Lumber
6. PT Biomass Andalan Energi
7. PT Bukit Raya Mudisa
8. PT Dhara Silva Lestari
9. PT Sukses Jaya Wood
10. PT Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Sumatra Utara (13 Unit) :
1. PT Anugerah Rimba Makmur
2. PT Barumun Raya Padang Langkat
3. PT Gunung Raya Utama Timber
4. PT Hutan Barumun Perkasa
5. PT Multi Sibolga Timber
6. PT Panei Lika Sejahtera
7. PT Putra Lika Perkasa
8. PT Sinar Belantara Indah
9. PT Sumatera Riang Lestari
10. PT Sumatera Sylva Lestari
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT Teluk Nauli
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
2. 6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Selain sektor perhutanan, pencabutan juga menyasar perusahaan di bidang perkebunan, pertambangan, dan energi.
Wilayah Aceh :
1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Perkebunan)
2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)
Wilayah Sumatra Utara :
1. PT Agincourt Resources (IUP Pertambangan)
2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)
Wilayah Sumatra Barat :
1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Perkebunan)
2. PT Inang Sari (IUP Perkebunan)
Keputusan pencabutan izin tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia menjelaskan, pasca bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan berbasis sumber daya alam yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh saat Presiden berada di Inggris.
“Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan perusahaan kehutanan dengan status Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas area mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan serta mencegah terulangnya bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini bersifat permanen dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ke depan, kawasan yang izinnya telah dicabut akan ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
(Julianto)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

