Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Intelektual Moi Abun Soroti Serius Tapal Batas Kabupaten Sorong–Tambrauw

Sorong, 17 Januari 2026 – Intelektual muda Moi Abun, Thomas Malak, menyoroti secara serius persoalan tapal batas wilayah antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, yang hingga kini belum terselesaikan dan berdampak langsung pada hak-hak dasar masyarakat.

Menurut Thomas Malak, persoalan tapal batas ini sejatinya telah ada jauh sebelum terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya, namun hingga saat ini masih terus berlarut tanpa kejelasan penyelesaian.

“Tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw ini sudah ada jauh sebelum Provinsi Papua Barat Daya hadir, dan sampai hari ini belum juga diselesaikan,” tegasnya.

Ia berharap, kehadiran Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya berfokus pada penyelesaian tapal batas antarprovinsi—baik dengan Provinsi Papua Barat maupun Provinsi Maluku Utara—tetapi juga memberi perhatian serius pada persoalan tapal batas antarkabupaten di dalam wilayah Papua Barat Daya sendiri, khususnya antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw.

Thomas Malak mengungkapkan, dampak paling nyata dari persoalan ini dirasakan langsung oleh masyarakat di Distrik Mega dan Distrik Selemkai. Selama kurang lebih 16 tahun, masyarakat di dua distrik tersebut tidak pernah merasakan manfaat Dana Otonomi Khusus (Otsus) maupun Dana Kampung.

“Bayangkan, selama 16 tahun masyarakat di Distrik Mega dan Distrik Selemkai tidak menikmati dana Otsus. Jangankan dana desa, dana Otsus saja tidak pernah mereka rasakan. Ini menjadi catatan paling buruk dalam perjalanan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Ia menilai, ketidakjelasan status dan kode wilayah administrasi menyebabkan masyarakat menjadi korban pembiaran. Bahkan, hingga kini sebagian warga terpaksa menggunakan alamat KTP dari distrik lain di luar wilayah tempat mereka bermukim agar dapat mengakses layanan administrasi dasar.

Thomas Malak menegaskan bahwa persoalan tapal batas antara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw bukanlah persoalan antarprovinsi, melainkan persoalan internal di dalam Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena itu, penyelesaiannya seharusnya dapat diprioritaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Sebagai Generasi Muda Moi Abun, ia secara khusus meminta perhatian Gubernur Papua Barat Daya agar terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut sebelum pembangunan semakin masif berjalan ke depan.

“Jika persoalan tapal batas antara Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, maupun antara Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya bisa diselesaikan, lalu bagaimana dengan tapal batas dua kabupaten ini?” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila persoalan tapal batas ini terus dibiarkan, maka akan berpotensi memicu konflik wilayah dan konflik antar masyarakat adat di kemudian hari. Oleh sebab itu, penyelesaian tata ruang wilayah Kabupaten Sorong dinilai sangat penting agar arah pembangunan provinsi maupun kabupaten tepat sasaran dan terhindar dari konflik.

“Saya meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera memfasilitasi mediasi dan mengambil langkah konkret agar persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan. Jangan sampai pembangunan ke depan justru melahirkan konflik baru di tengah masyarakat adat,” pungkasnya.

#Onim

Iklan tengah post Baca Juga
Iklan Natal
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama