Yogyakarta - JAJARAN Unit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk pencuri di SD Negeri Gabahan, Sumberadi, Mlati, pada Sabtu 29 November 2025 silam.
Terduga pelaku berinisial NA (25), warga Moyudan, berhasil diamankan polisi tanpa adanya perlawanan.
"Saat peristiwa terjadu pelaku masuk ke ruang guru dengan cara menjebol plafon. Saat kejadian, penjaga sekolah berinisial S baru saja selesai salat tahajud dan tidur di area sekolah," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, saat jumpa pers Kamis 4 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, sekira pukul 06.30 Wib saat hendak membersihkan lingkungan sekolah, penjaga mendapati pintu belakang terbuka. Saat diperiksa, ruangan guru dalam kondisi berantakan.
Dari pengecekan bersama guru sekolah, diketahui beberapa barang hilang, antara lain dua laptop, dua unit proyektor, serta uang tunai Rp 800.000.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 12,8 juta. Barang curian tersebut belum sempat dijual, meski sempat ditawarkan oleh pelaku," ujar Edi Mulyono.
Menurutnya, setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Gedongan, Moyudan, Sleman, hanya lima jam setelah kejadian.
"Saat ditangkap pelaku sedang mimum es campur di sebuah warung," terangnya.
Kapolsek menegaskan, pelaku yang seorang residivis itu dijerat Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (WIT)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

