Kampung Kais, Sorong Selatan - Musyawarah Adat Suku Kaiso–Nerigo ke-I resmi menetapkan keputusan penting terkait status wilayah adat dan pemerintahan mereka. Kegiatan yang berlangsung sejak Kamis, 4 Desember 2025, di Kampung Kais Tapuri, Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan, mencapai puncaknya pada Jumat, 5 Desember 2025.
Musyawarah adat yang digelar di Ruang Sidang Adat Kampung Kais sejak pukul 09.00 Waktu Papua Barat Daya tersebut dihadiri oleh dua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kaiso dan Nerigo. Agenda sidang membahas sembilan materi pokok, termasuk penataan wilayah adat yang berbatasan langsung dengan distrik tetangga di wilayah Kaiso.
Dalam pembahasan materi terakhir, yakni Penentuan Wilayah Adat dan Wilayah Pemerintahan, forum akhirnya menyepakati keputusan besar: Wilayah adat dan wilayah pemerintahan Kaiso–Nerigo resmi keluar dari rencana Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Imekko dan memilih tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Sorong Selatan.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyelamatan atas wilayah adat, sumber daya alam, hak politik, hak adat, serta seluruh kekayaan alam yang selama ini dinilai lebih banyak dinikmati oleh pihak lain.
"Mulai hari ini, semua akses terhadap sumber daya alam dan hak-hak adat yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak luar telah berakhir," demikian disampaikan perwakilan musyawarah adat pada penutupan sidang, Jumat (5/12/2025) pukul 07.49 Waktu Kais.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat adat Kaiso–Nerigo menegaskan sikap untuk mempertahankan identitas, hak ulayat, dan kewenangan adat mereka dalam naungan Kabupaten Sorong Selatan. Keputusan ini juga menjadi penegasan kedaulatan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola wilayahnya sesuai nilai, sejarah, dan hukum adat yang berlaku. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

