Medan – Ria Agustina Hutabarat, mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/10/2025). Dalam kondisi sakit dan duduk di atas kursi roda, ia mengikuti agenda pembacaan pledoi oleh tim penasihat hukumnya, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pemotongan uang perjalanan dinas pegawai.
Usai sidang, Ria angkat bicara kepada awak media. Ia menyatakan bahwa proses hukum yang menjeratnya sejak awal penuh kejanggalan dan sarat tekanan.
“Saya mohon kepada majelis hakim agar secara seksama dan penuh kebijaksanaan dapat menimbang dan memutus perkara saya nanti secara objektif sesuai fakta di persidangan,” ujarnya.
Ria menyebut bahwa dirinya tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Toba, bahkan saat ia secara sukarela mengajukan diri untuk diperiksa. Anehnya, menurut Ria, ada oknum yang justru menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya tidak perlu dilakukan.
“Saya tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. Malahan saya pernah mengajukan diri agar diperiksa, namun anehnya salah seorang oknum di institusi tersebut menyampaikan bahwa saya tidak perlu diperiksa lagi,” ucap Ria.
Menurutnya, audit yang dilakukan Inspektorat dan kemudian dijadikan dasar penetapan kerugian negara, menjadi alat untuk menjadikannya tersangka.
“Hal inilah yang mendasari saya menyatakan bahwa kasus saya ini telah dikriminalisasi,” tegasnya.
Ria juga menyampaikan bahwa dua video berisi kronologi dan permohonan terkait kasus ini telah ia kirimkan kepada media, berharap publik dan aparat penegak hukum dapat melihat duduk persoalan secara lebih objektif.
Kadiskes Toba: Tidak Ada Peluang Terjadi Potongan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dr. Preddy, memberikan tanggapan panjang terhadap pernyataan terdakwa yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi.
“Terkait pernyataan ini, saya sebagai atasan yang bersangkutan sudah membuat upaya terbaik saya sejak awal. Saya selalu berdiskusi dan membangun komunikasi yang baik, memberikan masukan bahkan mengupayakan agar beliau dan pegawai di puskesmas solid,” kata Dr. Preddy.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program kesehatan di Kabupaten Toba diawasi secara ketat dan dilakukan pendampingan berlapis.
“Semua perencanaan kami lakukan pendampingan dan tahapan demi tahapan selalu kita lakukan evaluasi berkala. Lewat rapat rutin, rapat minilokakarya dan pendampingan langsung ketika sama-sama turun ke lapangan,” jelasnya.
Preddy menepis kemungkinan terjadinya pemotongan atau penggunaan dana pribadi dalam kegiatan Puskesmas:
“Tidak ada yang menggunakan dana pribadi. Kegiatan tetap dibayarkan dengan metode cashless/non-tunai ketika surat pertanggungjawaban selesai dilengkapi. Uang kegiatan ditransfer oleh keuangan Dinas Kesehatan ke rekening puskesmas dan dari rekening puskesmas dibayarkan ke penyedia. Dan uang perjalanan dinas/bantuan transport kepada setiap pegawai perorangan ditransfer dari rekening puskesmas ke rekening masing-masing. Jadi menurut saya, tidak ada peluang ada potongan ataupun menggunakan uang pribadi,” tegasnya.
Terkait tudingan kriminalisasi, Kadis Kesehatan menyatakan tidak memahami apa yang dimaksud Ria.
“Menurut saya tidak ada alasan beliau menyatakan hal tersebut. Saya sendiri tidak faham apa maksudnya. Tapi sejauh saya mengikuti prosesnya, kami tetap berupaya agar masalah yang beliau hadapi bisa diselesaikan di luar pengadilan, tapi mungkin yang bergulir saat ini sudah di luar kapasitas kami,” pungkasnya.
Kejari Toba: Semua Prosedur Hukum Sudah Dijalankan
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti juga memberikan tanggapan keras terhadap tudingan kriminalisasi yang dilontarkan Ria Agustina Hutabarat.
“Terkait dengan pernyataan terdakwa Ria Agustina Hutabarat yang menyebut telah mengalami kriminalisasi oleh Kejaksaan Negeri Toba, dengan ini kami menyampaikan bahwa sejak awal proses penanganan perkara dimaksud, seluruh tahapan penuntutan telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” kata Benny.
Ia menegaskan bahwa semua unsur dakwaan telah dibuktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Seluruh alat bukti tersebut telah diajukan dan diperlihatkan secara sah di hadapan Majelis Hakim serta dihadapkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Benny juga menjelaskan bahwa Kejari Toba tidak mengintervensi hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Toba.
“Kejaksaan Kabupaten Negeri Toba telah menyerahkan hasil penyidikan untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Toba. Untuk hasil audit dan teknik perhitungannya dilakukan oleh Inspektorat, karena kejaksaan tidak dapat mengintervensi hasil audit,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejatisu: “Koordinasi ke Kejari Toba”
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), J. Husairi, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan substansi, dan menyarankan agar awak media berkoordinasi langsung ke Kejari Toba.
“Terkait ini supaya tidak keliru keterangannya, koordinasi aja ke Kastel (Kasi Intel) ya bang,” tulisnya dalam pesan singkat, Kamis malam.
Inspektorat dan Bupati Toba Belum Beri Tanggapan
Sampai berita ini dinaikkan, pihak Inspektorat Toba yang merupakan institusi kunci dalam audit dugaan kerugian negara belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Bupati Toba, yang telah dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, namun belum menjawab.
Padahal, berdasarkan keterangan dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim sempat menyampaikan bahwa salah satu dasar yang sah untuk menyimpulkan adanya kerugian negara adalah penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan sekadar audit internal dari inspektorat daerah. (OR-J)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |