Close
Close

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

Labuhanbatu Utara - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Seorang pria berinisial Rezki alias Riski, usia 28 tahun, warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, diamankan pada Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan 12, Gunting Saga.


Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif tim Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H.


"Kami mendapat laporan dari korban terkait pembongkaran rumah dan pencurian sejumlah barang pada 10 Oktober 2025 lalu. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ungkap Kapolsek, Jumat (17/10/2025).


Peristiwa pencurian terjadi di rumah/warung milik Suharjo Siagian, 63 tahun, di wilayah Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu. Korban pertama kali mengetahui kejadian ini dari anaknya yang menemukan rumah sudah dalam keadaan dibongkar.


Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang, antara lain satu unit televisi merek Polytron ukuran 32 inci, satu unit handphone merek Reno 8 warna hitam, dua buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah celengan berisi uang tunai, serta sepuluh potong kain sarung merek Wadimor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8.000.000.


Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut lokasi penyimpanan sebagian barang hasil curian.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit televisi 32 inci merek Polytron dan dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.


"Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus.


Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


AKP Citra Yani juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. 


"Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tutupnya. (OR-Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama