Close
Close

Polisi Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,3 Gram Diamankan

Sibolga – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial RZS (28) dan IWS (25) ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Sibolga pada Sabtu (4/10/2025) dini hari.


Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan R. Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang.


“Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan RZS alias F di lokasi tersebut. Dari tangannya ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,12 gram, satu unit ponsel, serta sepeda motor,” jelas AKP Rahmad.


Dalam pemeriksaan awal, RZS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama Yudi. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan ke Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.


Di lokasi kedua, petugas menangkap IWS alias Y, seorang buruh harian lepas. Dari rumahnya, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,18 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp100 ribu.


“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Rencananya akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka secara resmi,” tambahnya.


Kasat Narkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia mengimbau agar warga terus proaktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.


“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat,” pungkasnya. (OR-RZ)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama