Close
Close

Kepala Balai TN Manusela: Kurang Bijak Kalau Kami Disebut Merampas Hak-hak Masyarakat

Maluku Tengah – Menanggapi desakan Gerakan Mahasiswa Pemuda Pegunungan Seram Utara (Gema Penu Setara) yang meminta pertanggungjawaban atas nasib masyarakat adat di kawasan konservasi, Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Deny Rahadi, menyatakan bahwa tudingan perampasan ruang oleh pihaknya tidaklah tepat.


"Jadi kurang bijak kalau kami disebut merampas hak-hak masyarakat, karena mimpi kami ke depan pengelolaan wisata TN Manusela sudah waktunya berbasis masyarakat," tegas Deny Rahadi dalam keterangannya kepada media ini, Senin (13/10/2025).


Menurut Deny, pengelolaan berbasis masyarakat akan melibatkan warga lokal sebagai subjek utama, terutama di sektor wisata. “Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tentunya ada mekanismenya, salah satu contohnya dari sektor pariwisata, masyarakat bisa berperan sebagai subjek penggerak wisata, misalkan sebagai guide dan porter,” ujarnya.


Deny juga menyinggung upaya pelestarian kearifan lokal dengan merancang regulasi yang menghormati adat istiadat masyarakat. "Saat ini juga kami sedang menginisiasi penyusunan SOP Pendakian yang mengakomodir kepentingan adat istiadat, di mana semua pendakian BINAYA wajib ritual adat 'Sasi' sebelum melakukan pendakian. Insa Allah ini akan menjadi SOP pertama di Indonesia yang tata kelolanya mengakomodir adat istiadat masyarakat setempat," jelasnya.


Terkait penangkapan salah satu warga Negeri Elemata di Wailoping oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku atas dugaan perdagangan ilegal satwa liar, Deny menegaskan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum.


"Memang benar, tim Polda Maluku melakukan penangkapan. Sesuai informasi, itu pengembangan kasus penerbitan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi melalui media online, di mana berdasarkan keterangan tersangka, perburuan satwa liar tersebut dilakukan salah satunya di kawasan TN Manusela," ungkapnya.


Ia menambahkan, hingga kini yang ditangkap baru penjual, sementara pembeli masih dalam proses penyelidikan.


"Bisa saja jika terindikasi pembeli sebagai penadah, kita lihat perkembangan kasus yang dilakukan tim Polda Maluku yaa dan kita hormati proses penyidikan yang dilakukan tim Polda Maluku," ujarnya.


Deny menekankan pentingnya perlindungan satwa agar tidak punah. "Kita kan tidak ingin satwa tersebut punah dan hanya tinggal dikenal namanya saja oleh generasi penerus kita, jadi mari katong jaga dan lindungi TN Manusela beserta sumber daya alam hayati di dalamnya karena itu anugerah Tuhan yang harus kita syukuri," harapnya.


Lebih lanjut, Deny menyampaikan bahwa penegakan hukum oleh Polda Maluku sejalan dengan amanat undang-undang. "Tim Polda Maluku pun melakukan penegakan hukum karena kepedulian dengan hal tersebut sekaligus menjalankan mandat Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Jo Undang-Undang No 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terangnya.


Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Taman Nasional tidak bertujuan membatasi masyarakat, melainkan untuk menjaga sistem penyangga kehidupan Pulau Seram. "Kawasan TN Manusela merupakan sistem penyangga kehidupan bagi masyarakat Pulau Seram, sehingga harus dijaga keutuhannya agar fungsi ekologisnya tetap terjaga dengan baik dan masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam," jelasnya.


Deny menyatakan pihaknya terus berupaya mengembangkan potensi ekonomi lokal sebagai alternatif mata pencaharian masyarakat. "Jika ada potensi ekonomi lokal yang bisa kita kembangkan, misalkan bidang perikanan atau hasil hutan bukan kayu seperti madu, dan lain-lain, bisa kita jadikan sumber alternatif income bagi masyarakat. Dan Balai TN Manusela tentunya akan menjadi fasilitator secara bertahap," tutupnya. (OR-EH)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama