Close
Close

BEM Nusantara Bali-Nusra Terkait Izin Pertambangan Rakyat: Apa Maksud Polda NTB Berada di Balik Ini Semua?

Mataram - Badan Eksekutif Mahasiswa UNDIKMA menggelar Seminar Nasional tentang Benang Kusut Tambang di NTB; Reformasi Tambang Untuk Kesejahteraan Ekonomi Nusa Tenggara Barat di Gedung Handayani, Sabtu (11/10/2025). 


Sebagai informasi, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA) yang demokratis dan inklusif untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis. Lembaga tersebut berdiri sejak 2007 dan secara resmi terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia pada 2012.


“Kami menilai harus adanya evaluasi lebih luas terhadap izin pertambangan rakyat, karena kondisi ini tidak boleh dijadikan ruang abu-abu untuk membuka ruang bagi tengkulak tambang yang diindikasikan juga kepada Polda NTB,” ujar Fathul Bayan selaku Koordinator Nusantara Bali-Nusra Bem Nusantara.


Secara yuridis, penerbitan IPR berlandaskan Perpres No. 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan izin pertambangan rakyat ke pemerintah provinsi. Dari sudut pandang hukum administrasi, kewenangan gubernur ini bersifat atributif dan sah secara formal. Namun, hukum administrasi negara tidak berhenti pada legalitas. Substansi penting terletak pada sejauh mana asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dijalankan, seperti kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

Dugaan Keterlibatan Negatif Oknum Polri: 

Beking: Terdapat indikasi oknum kepolisian berperan sebagai "beking" atau pelindung bagi kegiatan penambangan ilegal.


Setoran: Ada laporan dan dugaan mengenai setoran dana dari pengusaha tambang ilegal kepada oknum polisi untuk mendapatkan perlindungan. 


Keterlibatan sebagai Pemodal: Dalam beberapa kasus, oknum polisi diduga juga bertindak sebagai pemodal tambang ilegal atau penghubung kepada pembeli hasil tambang. 


Dampak Keterlibatan Negatif: Melemahkan Penegakan Hukum: Keterlibatan oknum polisi dalam melindungi penambang ilegal dapat menghambat penegakan hukum dan membuat pelaku tidak jera.


 

Kerusakan Lingkungan: Tindakan ilegal mining yang dilindungi oknum polisi dapat terus berlanjut tanpa memperhatikan izin dan kajian lingkungan (AMDAL), sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem dan bencana. 


Memburuknya Kepercayaan Masyarakat: Keterlibatan oknum polisi dalam kasus tambang ilegal dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Fenomena IPR di NTB mencerminkan hal ini. Instrumen yang seharusnya menjadi jalan kedaulatan rakyat, justru berubah wajah karena biaya pengelolaan miliaran memaksa koperasi mencari investor. (OR-AAA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama