Close
Close
Orasi Rakyat News

FRJRI Soroti Aktivitas Galian Tanah di Gandaria, Desak Satpol PP Bertindak

Tangerang - Aktivitas galian tanah yang berlangsung di wilayah Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. 


Pasalnya, kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat akibat dampak lingkungan, debu, lalu lintas kendaraan berat, hingga potensi gangguan ketertiban umum.


Sekretaris Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), Arul, angkat bicara menanggapi persoalan ini. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.


“Pertama, aktivitas galian tanah tersebut diduga tidak memiliki izin resmi. Kedua, keberadaannya jelas menimbulkan dampak sosial, lingkungan, dan mengganggu kenyamanan warga. Ketiga, ini menjadi ranah tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” kata Arul, Rabu (10/09/2025).



Arul menegaskan, dasar hukum yang berlaku sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki kewenangan menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, serta menjaga perlindungan masyarakat. 



Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap aktivitas yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib ditindak sesuai aturan.



“Satpol PP Kabupaten Tangerang jangan tutup mata. Segera kerjakan fungsi dan kewenangannya di lapangan. Tindakan tegas perlu diambil agar tidak ada lagi pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan,” ujarnya.


Sementara itu, informasi yang diterima dari pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rabu (10/09/2025) mengaku telah menerima surat terkait persoalan itu dan akan segera menindaklanjutinya.


"Bang Ijin, ini jawaban dari Pak Kasat. Suratnya tadi masuk. Sudah saya disposisikan. Segera tindaklanjuti," ucapnya. (OR-Rls/A)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama