Close
Close
Orasi Rakyat News

Truck Odol Masih Bebas Beroperasi di Kota Sibolga, Pemerintah Dinilai Tidak Peduli Keselamatan Warga

iklan ditengah halaman

SIBOLGA – Truk Over Dimension Overload (ODOL) masih bebas melintas di jalan utama Kota Sibolga. Warga resah, keselamatan terancam, sementara Pemerintah melalui Dishub dinilai tak berdaya menertibkan.


Kendaraan yang kerap dijuluki “truk monster” itu hampir setiap hari melintasi ruas Jalan R. Suprapto pada pukul 18:15 Kehadirannya tidak hanya menimbulkan kemacetan, tetapi juga dianggap membahayakan karena rawan kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan.


Ketua Koti Komando Inti Pemuda Pancasila Kota Sibolga, Monri Naldi, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap truk ODOL. Ia menilai, kebebasan operasional kendaraan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat.


“Setiap hari truk ODOL melintas di jalan inti kota dan menjadi momok menakutkan bagi warga. Tak jarang truk itu rusak atau terguling, yang jelas mengancam keselamatan pengguna jalan lain,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).


Monri menegaskan, aturan sebenarnya sudah jelas. Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta bagi pelanggaran dimensi angkutan.


Ia pun mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan Kota Sibolga yang dinilai belum mampu menertibkan truk ODOL. “Harus ada langkah konkret agar warga tidak khawatir setiap kali berada di jalan. Pemko Sibolga bersama DPRD juga harus segera duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sibolga belum memberikan keterangan meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.


Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kota Sibolga dan aparat terkait. Tanpa penindakan tegas, truk ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan warga di jalan raya. (OR-RS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama