Tebing Tinggi - Maraknya dugaan perjudian yang bermodus permainan ketangkasan di pasar malam Jalan KF. Tandean, Kelurahan Pasar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kini menjadi sorotan.
Pasalnya, di pasar malam tersebut bukan hanya menyajikan hiburan bagi masyarakat tapi juga terdapat permainan yang diduga aksi perjudian berkedok permainan ketangkasan.
Diduga kuat ini merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok, minyak sayur, boneka bahkan ada kipas angin dan lain-lain. Namun untuk bermain, pengunjung harus membayar sejumlah uang, baik itu permainan bola gelinding, lempar gelang dan lain sebagainya.
Pembina Majelis Taklim Persaudaraan Islam (MTPI) Kota Tebingtinggi, ustadz Muslim Istiqomah menyatakan, kehadiran pasar malam seharusnya menampilkan aksi yang menghibur masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, bukan malah menghabiskan uang masyarakat.
"Yang pergi ke pasar malam itu, selain orang dewasa, ada anak-anak sekolah. Tentunya aktivitas perjudian yang disajikan di tempat tersebut akan berdampak buruk bagi pembentukan karakter anak. Sebab anak-anak akan dengan mudah menirukan hal-hal yang mereka lihat. Mau jadi apa anak-anak generasi negeri ini, kalau hanya di suguhkan dengan maksiat judi," ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Lanjutnya, segala sesuatu permainan yang di beli dengan uang dan mengharapkan kemenangan, itu sudah masuk kategori judi dan judi adalah perbuatan yang haram dan dosa besar dalam ajaran Islam karena termasuk perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90. Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian finansial, rusaknya moral, serta memelihara keadilan dan kejujuran dalam mencari rezeki. Jadi jangan samakan agama kami dengan agama mereka,” tegas ustadz Muslim Istiqomah.
Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat, mengingat kondisi keuangan masyarakat yang saat ini serba sulit, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang berkunjung.
“Yang pastinya kita meminta kepada Polres Tebingtinggi untuk menutup yang namanya permainan atau game di pasar malam yang berbau judi," tutupnya.
Sementara itu Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tebingtinggi, Ustadz Muslim Chan, menyayangkan kegiatan tersebut dan terkesan dibiarkan. Semestinya Pemda Tebingtinggi dan pihak berwajib mengawasi secara ketat setiap pelaksanaan hiburan. "Jangan sampai ada perjudian atau aktivitas lain yang tidak mendidik, malah berakibat buruk pada masyarakat," ujarnya.
Kami FPI Kota Tebingtinggi meminta dengan sangat kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tebingtinggi untuk menyurvei lokasi tersebut dan bila di temukan keberadaaan judi berkedok ketangkasan segera tindak tegas dan cabut izinnya," tegas Muslim Chan.
Terpisah, Gerakan Masyarakat Anti Narkoba.(GEMAN) Kota Tebingtinggi melalui sekjen Azwin Tanjung siap mendukung penuh tokoh agama dalam memberantas maksiat judi dalam bentuk apapun yang ada di kota Tebingtinggi," tutupnya. (OR-Rls/Tim)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |