Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tiga wanita asal Aceh setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di salah satu kamar kos di Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Sabtu malam (2/8/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial E alias Efi (33), ES alias Evi (28), dan M alias Yana (24), yang semuanya merupakan penghuni kos di lokasi tersebut. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MR (23), warga Jalan S. Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, yang diduga sebagai pemasok pil ekstasi tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan mengatakan, saat penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 8 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 2 butir pil berwarna pink.
“Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MR, yang kemudian berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kos,” ujar Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025).
Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OR-Aswin)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |