Close
Close
Orasi Rakyat News

Berbekal Laporan Warga, Intel TNI Ringkus Dua Pelaku Narkoba

iklan ditengah halaman

Tebing Tinggi - Berawal dari laporan masyarakat yang resah, personel Intel Kodim 0204 Deli Serdang (DS) berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu, dalam operasi dini hari di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.


Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAH alias Ari (27), warga Jalan Soekarno Hatta, dan MA alias Ridho (27), warga Jalan Pandan, keduanya tinggal di Kelurahan Tambangan.


Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,16 gram

  • Uang tunai sebesar Rp172.000

  • 2 alat hisap sabu (bong)

  • 2 mancis

  • 1 unit ponsel merek Samsung


Berawal dari Informasi Warga, Berujung Penangkapan

Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Soekarno Hatta, yang ditengarai menjadi lokasi transaksi narkoba. Bahkan, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum TNI dalam jaringan tersebut.


Menanggapi laporan tersebut, Dansub Intel Tebing Tinggi langsung melapor ke Danunit. Perintah pun dikeluarkan: lakukan penyelidikan dan tindak lanjuti dengan cepat.


Sekitar pukul 03.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Dansub dan empat personel Intel Kodim 0204/DS melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Tak butuh waktu lama, pada pukul 04.00 WIB, tim langsung menggerebek lokasi yang ternyata berada di tengah area perkebunan dan bersebelahan dengan sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat para pelaku mengkonsumsi sabu.


Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Petugas juga melakukan penyisiran di rumah kosong tersebut yang diduga kuat menjadi “basecamp” peredaran narkoba di wilayah itu.


TNI Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Meski dalam operasi ini tidak ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI, Kodim 0204/DS menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan, terutama jika menyangkut dugaan keterlibatan oknum internal.


“Kami memandang serius setiap informasi, apalagi jika melibatkan personel TNI. Tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk dalam peredaran narkoba,” tegas pihak Kodim dalam keterangan resmi.


Barang Bukti Diserahkan ke Polisi

Hasil interogasi awal terhadap AAH alias Ari menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Koko Sugeng, yang beralamat di Jalan Pandan, Kota Tebing Tinggi. Pihak TNI akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.


Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (OR-Aswin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama