Close
Close

Warga Tidak Pakai Masker Ditegur Polisi

Polres Landak, Orasirakyat.com
Untuk Pencegahan penyebaran Virus Corona, Kapolsek Sebangku, Ipda Didik Pramono bersama anggotanya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan Mako serta sekaligus menyampaikan imbauan kepada warganya untuk disiplinkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Sebangki, Selasa (14/12/21).


Hal ini dilakukan supaya Warga bisa menerapkan aturan Pemerintah mengenai memakai masker ketika hendak berpergian di luar rumah. 


Kegiatan KRYD ini yakni untuk percepatan penangganan penyebaran virus Corona yang saat ini sudah sangat berbahaya dan meresahkan manusia sehingga saat ini tidak bisa beraktifitas seperti biasa lagi.


Untuk itu, Polsek Sebangki yang langsung di pimpin oleh Kapolsek, Ipda Didik Pramono melaksanakan operasi KRYD supaya masyarakat Kecamatan Sebangki bisa mematuhi Prokes dengan memakai masker.


Kapolsek menuturkan bahwa, inti dari imbauan terkait pencegahan penularan virus Covid-19 adalah masyarakat diminta untuk selalu berperilaku hidup sehat dengan menjaga kebersihan diri, tempat tinggal, serta lingkungan sekitar.


"Terutama selalu jaga jarak aman dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah serta menghindari kerumunan dan mencuci tangan ketika sebelum bersantai di warung," ujarnya.


Didik  juga mengajak warganya untuk menumbuhkan kesadaran bermasyarakat yang peduli untuk memutus rantai penyebaran virus Corona yang sangat berbahaya pada manusia dan juga tujuan KRYD.


"Bukan hanya untuk mencegah virus corona saja, akan tetapi untuk mencegah gangguan Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Sebangki supaya para pelaku tidak melakukan niat jahatnya," ungkapnya.


Ia menambahkan, dalam kegiatan operasi KRYD masih mendapatkan warganya yang bandel dan tidak mau mematuhi Prokes (tidak menggunakan masker) kemudian mereka di berikan sangsi berupa teguran.


"Kami berikan peringatan apabila di temui lagi tidak pakai masker akan di berikan sangsi yang lebih berat lagi sesuai dengan peraturan pemerintah," pesannya. (OR/AL/NA)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News