SMRA turut disorot, sidang sengketa Apartemen Sherwood kembali ditunda
JAKARTA – Persidangan perkara perdata Nomor 640/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr terkait sengketa Apartemen Sherwood yang melibatkan H. Makawi dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) kembali mengalami penundaan. Memasuki sidang ketiga, persoalan alamat Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III masih menjadi kendala dalam proses pemanggilan para pihak.
Majelis hakim meminta agar alamat ketiga tergugat tersebut direvisi karena belum diketahui secara pasti untuk keperluan pemanggilan sidang. Kondisi ini menjadi sorotan H. Makawi yang berharap proses peradilan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Berulangnya penundaan memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian kendala administrasi pemanggilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Setelah tiga kali persidangan, kejelasan alamat para tergugat masih menjadi pekerjaan yang perlu dituntaskan agar pemeriksaan perkara dapat berlanjut.
H. Makawi menegaskan bahwa dirinya mengharapkan proses hukum berjalan secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan.
“Kami menuntut kepastian hukum. Jangan sampai perkara terus tertunda karena alamat Tergugat I, II, dan III belum jelas. Proses hukum harus berjalan serius, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Surat Pengawasan Pengadilan Tinggi Ikut Menjadi Perhatian
Sorotan terhadap proses persidangan ini turut muncul setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerbitkan surat Nomor 3773/KPT.W10-U/PW.1.1.1/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Surat tersebut meminta pengawasan terhadap pemeriksaan perkara agar berjalan sesuai ketentuan hukum, Kode Etik, serta Pedoman Perilaku Hakim.
Namun, keberadaan surat pengawasan itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses persidangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan jalannya pemeriksaan perkara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip peradilan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), yang tercatat sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara ini, juga menjadi perhatian setelah disebut tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran SMRA tersebut bukan merupakan persoalan alamat yang diminta direvisi oleh majelis hakim.
Kepastian Pemanggilan Jadi Kunci
Persoalan pemanggilan para pihak menjadi penting karena pemeriksaan perkara perdata harus berjalan sesuai prosedur hukum. Kejelasan alamat dan tata cara pemanggilan diperlukan agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang semestinya untuk hadir dan memberikan tanggapan dalam proses persidangan.
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta kewajiban pengadilan membantu pencari keadilan mengatasi hambatan untuk memperoleh keadilan.
Dengan demikian, kendala alamat Tergugat I–III perlu segera diperjelas dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga penundaan tidak terus berulang dan pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif.
Hingga kini, penyebab pasti belum tuntasnya kejelasan alamat ketiga tergugat serta langkah administratif yang telah ditempuh untuk mengatasinya masih menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di PN Jakarta Utara. Para pihak dan publik kini menantikan penyelesaian kendala pemanggilan agar perkara sengketa Apartemen Sherwood dapat memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara.
(EN)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

