Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Kabut Asap Belum Mereda, Sekolah di Kabupaten Buru Kembali Diliburkan hingga 21 Oktober

NAMLEA – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti wilayah Kabupaten Buru membuat pemerintah daerah memperpanjang kegiatan belajar dari rumah bagi seluruh peserta didik. Kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak di tengah kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.


Perpanjangan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD/MI hingga SMP/MTs, mulai 19 sampai 21 Oktober 2026. Selama masa tersebut, proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing.


Kebijakan ini tertuang dalam surat Pemerintah Kabupaten Buru melalui Sekretariat Daerah Nomor 400.3/1123/X/2026 tertanggal 17 Oktober 2026, perihal Kegiatan Belajar dari Rumah. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Azis Tomia, itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Buru.


Surat tersebut diperoleh media ini pada Minggu malam (18/10/2026).


Azis menjelaskan, perpanjangan pembelajaran dari rumah dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Buru Nomor 400.7.11/12 tentang Kewaspadaan Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat, tertanggal 14 Oktober 2026.


Keputusan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan indeks pencemaran udara yang masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya akibat polusi kabut asap.


“Demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, kegiatan belajar dari rumah yang semula berakhir pada 17 Oktober 2026 diperpanjang mulai 19 hingga 21 Oktober 2026,” demikian isi pemberitahuan tersebut.


Pemerintah daerah menetapkan kegiatan belajar mengajar secara daring selama masa perpanjangan. Peserta didik juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker apabila terpaksa keluar, serta menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih.


Sementara itu, pembelajaran tatap muka di sekolah dijadwalkan kembali pada Kamis, 22 Oktober 2026. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara.


Sebelumnya, terhitung 15 hingga 17 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Buru juga telah melaksanakan pembelajaran dari rumah akibat kabut asap.


Bupati Buru, Ikram Umasugi, sebelumnya telah memerintahkan Dinas Pendidikan agar mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama proses belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.


Perpanjangan pembelajaran dari rumah ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan peserta didik di tengah ancaman polusi udara. Pemerintah berharap kondisi udara segera membaik sehingga anak-anak dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka dengan aman.

(LTO)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama