Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Ishak Latuconsina, S.H: Pemda Buru Selatan Jangan Gegabah Bayar Klaim Jalan 2011, Jika Tidak Hati-Hati Bisa Jadi Temuan BPK

NAMROLE, Buru Selatan - Aksi palang jalan dan tuntutan ganti rugi oleh beberapa warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan atas tanah yang telah digunakan untuk jalan sejak tahun 2011, menuai tanggapan hukum.


Praktisi Hukum dari BIPOLO LAW OFFICE, Ishak Latuconsina, S.H menilai Pemda Buru Selatan harus sangat teliti dan hati-hati menyikapi tuntutan tersebut.


"Muncul aksi klaim dan palang jalan serta tuntutan ganti rugi oleh beberapa warga terhadap Pemda Buru Selatan atas tanah yang sudah digusur 2011 untuk dijadikan jalan dan klaim masyarakat baru dilakukan tahun 2026. Pertanyaannya, kenapa 15 tahun baru tuntut ganti rugi?" ujar Ishak di Namrole Sabtu (17/10/2026).


Ishak menyarankan agar Pemda Bursel tidak gegabah mengambil keputusan.


"Saran baiknya Pemda minta bukti kepemilikan, apakah benar mereka punya alas hak atau SHM sebelum 2011 ataukah sertifikat terbit setelah jalan digusur dan sertifikatnya berbatasan dengan jalan. Bukti kepemilikan ini menjadi dasar untuk Pemda ambil sikap," jelasnya.


Menurut Ishak, jika Pemda Buru Selatan tidak teliti dan hati-hati serta gegabah melakukan pembayaran ganti rugi, maka akan menimbulkan masalah baru.


"Pemda tidak boleh gegabah ambil langkah karena akan berpotensi berdampak baik secara hukum maupun menimbulkan aksi gelombang tuntutan oleh masyarakat terhadap tanah garapan mereka yang telah digusur buat jalan. Dan yang paling krusial, jika tidak teliti dan hati-hati dalam pembayaran, maka bisa terjadi temuan oleh BPK sebagai kerugian keuangan daerah," tegas Ishak Latuconsina, S.H.


Ia menjelaskan, apabila sertifikat warga justru terbit setelah jalan ada dan di dalam sertifikat tertulis berbatasan dengan jalan, maka secara hukum sertifikat itu mengakui jalan sudah lebih dulu ada dan telah menjadi Barang Milik Daerah.


"Kalau sudah jadi BMD dan tetap dibayar tanpa alas hak sebelum 2011, maka itu uang negara keluar tanpa dasar hukum. Pasti akan menjadi temuan BPK," tambahnya.


Namun demikian, Ishak membedakan kasus jalan lama dengan pelebaran jalan baru.


"Lain halnya jika ada pelebaran jalan sehingga menggusur tanaman masyarakat atau kebun milik masyarakat, maka patut dibicarakan dan diberikan ganti rugi yang wajar. Tidak untuk jalan yang sudah ada 15 tahun," tutupnya. (Rls) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama