Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

DPRD Buru Diminta Keluarkan Rekomendasi Anulir SK Bupati Yang Akui Abdulah Wael Sebagai Raja Petuanan Kaiely

Namlea
-  Komisi I DPRD Buru diminta mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Buru, Ikram Umasugi untuk menganulir atau membatalkan Surat Keputusan Pengakuan Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely. 

Hal itu mengemuka saat dua Kuasa Hukum Raja Petuanan Kaiely, Ajid Titahelu dan M Arwin Kaimudin menyampaikan pendapat dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I, Kamis siang (15/10/2026). 

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I sedianya berbangsung di pagi hari pukul 10.00 wit. 

Namun molor sampai siang hari menunggu kedatangan Mitra komisi dari pihak eksekutif yang ikut RDP mewakili Bupati. 

Ditunggu sampai siang hari, tidak ada satupun dari eksekutif yang menunjukan batang hidungnya di gedung DPRD. 

Ketua Komisi I, Muid Wael akhirnya membuka  RDP dan menjelaskan di hadapan rekan-rekannya dan pihak kuasa hukum Fandi Ashari Wael dan kawan-kawan, kalau pihak eksekutif berhalangan hadir karena semuanya mengikuti kunjungan kerja rombongan bupati ke lokasi tambang Gunung Botak. 

Mengutip informasi yang disampaikan lewat Sekwan, Jamal Samak, ketua Komisi jelaskan kalau undangan RDP baru diterina pihak eksekutif pada Rabu sore. 

Sedangkan di pagi hari sudah terlebih dahulu telah ada undangan untuk kegiatan rombongan bupati ke GB. 

Diinformasikan pula kalau dalam seminggu ke depan, agenda para asisten dan kabag Hukum Pemkab Buru sudah terjadwal padat sehingga RDP dengan Komisi I bersama pihak pemohon, kuasa Hukum Raja Petuanan Kaiely, Fandi Ashari Wael agar diagendakan ulang. 

Menanggapi penjelasan ketua komisi, para wakil rakyat di Komisi I , termasuk koordinator Komisi, semuanya angkat bicara. 

Mereka meminta agar sidang diskorsing dan dilanjutkan nanti    dengan agenda yang sama dan harus dihadiri pihak eksekutif.

Dari banyak pembicara hanya wakil dari Partai Kebangkitan Bangsa, Mohammad Syukur Awan yahg langsung meminta sidang diskorsing. 

Sedangkan yang lainnya menyarankan sebelum diskorsing sebaiknya diberikan kesempatan kepada kubu kuasa hukum Fandi yang bertindak sebagai pemohon didengar pendapatnya. 

Irfan Papalia asal PKS yang duluan angkat bicara menyatakan RDP ini sangat penting dan serius ditanggapi oleh seluruh anggota Komisi I.

Mitra Komisi I di eksekutif, atau paling tidak Kabag Hukum Harus hadir untuk di dengar pendapatnya. 

Untuk mengambil keputusan dari rapat ini pihak eksekutif harus hadir, sehingga langkah apa yang diambil adalah benar sebagai cerminan mereka sebagai ujung tombak aspirasi rakyat di DPRD. 

"Meskipun beta dari Dapil III, tapi keresahan yang ada di Kaiely itu itu menjadi satu acuan yang harus  sama-sama katong bijaki di ruang ini. Rapat ini penting,"tegas Irfan. 

" Kita serius menbahas ini di RDP . Hanya sayang tidak dihadiri oleh mitra Komisi I, sehingga harus diagendakan ulang dalam rapat berikutnya, "pinta Irfan. 

Anggota Komisi I, Hartini Wamnebo ikut buka suara kaiau RDP ini harus didengar pendapat dari dua belah pihak. 

Karena mitra Komisi I berhalangan karena mengikuti agenda bupati di GB, maka diusulkan RDP lanjut saja di malam hari.

Namun saran itu tidak terlaksana karena Ketua Komisi I sudah terlebih dahulu mendapat informasi kalau mitra Komisi dalam minggu ini ada agenda di Ambon dan juga ada agenda lain. 

Ketua komisi usulkan agar terlebih dahulu didengar pendapapat dari pihak pememohon , sehingga dalam RDP berikutnya yang wajib dihadiri mitra Komisi, seluruh rekan-rekan di Komisi I sudah punya referensi untuk menilai dan memberi solusi terkait dengan persoalan di Petuanan Kaiely. 

Menanggapi usulan ketua Komisi itu, dari kubu PKB lewat Mohammad Syukur Awan tetap  minta sidang diskorsing. 

Namun rekan-rekan di Komisi lainnya tetap meminta RDP kali ini lanjut dengan memberi kesempatan kepada pihak kuasa hukum Fandi Ashari Wael  menyampaikan hal-hal yang ingin mereka sampaikan. 

"Melihat kondisi yang ada ini sebaiknya beri kesempatan dulu kepada kuasa hukum, " saran Erwin Tanaya dari Partai Demokrat. 

Senada dengan Erwin Erwin Tanaya, Koordinator Komisi I, Sunardi Idris yang  juga Wakil Ketua DPRD Buru tegaskan kalau Komisi harus mendapat referensi, masukan sehingga kajian di alat kelengkapan Komisi nantinya bisa ditindaklanjuti dalam forum yang lebih luas. 

"Sejauh di Komisi bisa mengambil keputusan maka kita sikapi. Tetapi kalau tidak bisa diputuskan, maka pembahasannya bisa diperluas di rapat lintas Komisi, sehingga apa yang menjadi harapan bisa terjawab," kata Sunardi. 

Amrullah Madani Hentihu dari Fraksi Golkar dalam kesempatan itu juga meminta agar kubu kuasa hukum turut memberikan pendapat sebagai bahan referensi bagi Komisi di RDP berikutnya. 

Giliran terakhir buka suara, Srikandi Partai Nasdem di DPRD Buru, Irna Buton katakan kalau masalah dualisme Raja di Petuanan Kaiely dan pengakuan Raja Abdulah kini kian viral. 

Untuk itu dia tegaskan persoalan tersebut sangat penting sekali untuk dibahas dalam RDP di Komisi I. 

Namun yang disesalinya, pihak eksekutif tidak hadir  dalam RDP. Harusnya mereka hadir."Beta sangat merasa menyesal pihak eksekutif tidak datang. Harusnya mereka hadir, "lantang Srikandi Partai Nasdem. 

Tiba saatnya dua kuasa hukum buka suara saat diberi kesempatan,  Ajid Titahelu yang duluan berbicara mengatakan mereka hadir di untuk meminta DPRD Buru lewat Komisi I yang membidangi hukum dapat mengambil langkah politik terkait tuntutan  agar mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan SK Bupati yang terbit tanggal 19 Agustus dan baru diketahui tanggal 23 September. 

Banyak hal disampaikan terkait isi SK Bupati Buru yang dinilai kuasa hukum ada kekeliruan secara fundamental seraya disebutkan alasan-alasannya. 

Sementara Muh Arwin  tegaskan pula kalau SK Bupati itu cacad prosedural dan tidak sah, sehingga harus dianulir dengan jeluatjan rekomendasi dari DPRD Buru kepada Bupati agar batalkan SK tersebut. 

Kaimudin memaparkan banyak hal di hadapan para wakil rakyat ini secara lugas. 

Ia mengaku sebelum ke DPRD,  13 hari yang lalu kuasa hukum sudah berikan surat keberatan kepada Bupati Buru perihal SK Bupati Tanggal 19 Agustus lalu.

Namun sampai hari ke-23, tidak ada balasan dari Bupati menanggapi isi surat keberatan tadi. 

Karena itu, seiain memohon kepada DPRD Buru untuk hukumberi rekomendasi menganulir SK Bupati, maka kuasa hukum juga akan ke Ambon untuk menempuh langkah banding administrasi kepada Gubernur Maluku terhadap isi SK Bupati Buru yang mengakui Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.

Issi mendengar dan mendapat banyak masukan,  Ketua Komisi I, Muid menskorsing rapat sampai batas waktu yang belum ditentukan dan diperkirakan baru akan kembali digelar awal bulan depan dengan menghadirkan semua pihak. 

Agenda lanjutan RDP  diprediksi tidak bakalan berjalan dalam waktu minggu atau dua minggu ke depan karena ada agenda kubu pemohon, maupun eksekutif dan agenda partai dari beberapa anggota komisi yang berlangsung di luar daerah. (LTO) 
Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama