MAKASSAR - Pernyataan pengusaha kosmetik asal Makassar, Fenny Frans dalam siaran langsung TikTok berbuntut laporan polisi.
Forum Jurnalis Sulsel Bersatu resmi melaporkan perempuan yang dikenal dengan julukan "Sultan Makassar" itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin, 19 Oktober 2026.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Fenny Frans pada live TikTok 13 Oktober 2026 lalu, yang dinilai melecehkan, menyudutkan, dan menantang profesi wartawan dan advokat.
Laporan pengaduan diterima langsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar.
Koordinator Forum Jurnalis Sulsel Bersatu, Arifin yang juga Ketua Media MPG, bersama wartawan senior H. Ilyas Nurdin dan tim pendamping hukum Sandi, S.H., hadir langsung membawa bukti rekaman siaran tersebut.
"Kami datang bersama advokat untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan advokat yang dilakukan melalui media elektronik," ujar Arifin usai melapor.
Menurut Forum, sejak pernyataan itu viral, belum ada klarifikasi maupun permintaan maaf resmi dari pihak Fenny Frans. Karena itu, jalur hukum ditempuh agar ada penegasan hukum dan efek jera.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap awal. Polisi akan menelaah materi pernyataan, konteks penyampaian, serta menilai ada tidaknya unsur pidana, termasuk dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Termasuk membuka ruang bagi Fenny Frans untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Fenny Frans terkait laporan tersebut. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

