Jakarta - Damhudi Somasi Koperasi Pedagang Pasar Ciracas (Koppas Ciracas) Dana Rp1,6 Miliar meluncur secara resmi melalui tim kuasa hukumnya sebagai bentuk perlawanan hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana Simpanan Tabungan Berjangka senilai Rp1,6 miliar yang tak kunjung dikembalikan oleh jajaran Pengurus Koperasi Pedagang Pasar Ciracas (Koppas Ciracas) pada Senin (12/10/2026).
Langkah tegas tersebut ditempuh oleh Damhudi lantaran iktikad baiknya untuk mencairkan kembali hak atas uang simpanan pokok beserta imbal hasil tabungannya tidak kunjung dipenuhi oleh pihak manajemen koperasi yang beralamat di Jalan Mustika Ratu No. 2, Ciracas, Jakarta Timur.
Guna memperjuangkan hak-hak hukumnya, Damhudi secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada tim advokat dari Kantor Hukum JHS & Rekan yang tergabung dalam Pemangku Law Office Group.
Tim penasihat hukum yang mendampingi Damhudi terdiri dari Rhomadhoni, S.H., Pdt., Jonny Simanullang, S.H., Jatino Simanullang, S.H., Gunarto Simanjuntak, S.H., serta Selamet Giono, S.H.
Melalui Kuasa Hukumnya, Damhudi melayangkan Teguran Hukum (Somasi) terbuka yang ditujukan langsung kepada institusi Koperasi Pedagang Pasar Ciracas serta dua pucuk pimpinan utamanya, yakni Budianto, S.E., selaku Ketua Pengurus Koppas Ciracas, dan Wiwik Widiastuti, S.E., selaku Bendahara Pengurus Koppas Ciracas.
Dalam dokumen somasi tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Damhudi merupakan pemilik sah atas simpanan dana tabungan berjangka di Koppas Ciracas dengan total nilai investasi mencapai Rp1.600.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).
Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, pengurus Koppas Ciracas disinyalir sengaja menahan, menunda, dan tidak mampu mengembalikan sisa tabungan berjangka milik Damhudi.
Kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang amat besar bagi korban Damhudi serta memicu ketidakpastian hukum atas pengelolaan dana nasabah di kancah koperasi pedagang pasar.
Merasa dipermainkan dan dirugikan secara materiil, Damhudi memutuskan untuk menempuh alur penegakan hukum secara paralel, yakni melalui jalur pidana dan jalur keperdataan niaga.
Dari ranah pidana, kasus gagal bayar yang menimpa Damhudi ini telah resmi dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) guna mengusut tuntas indikasi tindak kejahatan perbankan maupun tindak pidana umum yang dilakukan pengurus.
Penyidik Polda Metro Jaya didesak untuk memanggil dan memeriksa Budianto, S.E., serta Wiwik Widiastuti, S.E., atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Apabila dalam proses penyidikan terbukti adanya alokasi dana tabungan Damhudi yang dilarikan atau disamarkan ke dalam aset pribadi pengurus, tim hukum mendesak kepolisian menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di samping itu, penyalahgunaan perhimpunan dana masyarakat tanpa izin komersial yang sah juga berpotensi melanggar pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Perbankan.
“Klien kami, Bapak Damhudi, adalah korban yang menaruh kepercayaan penuh menyimpan uangnya sebesar Rp1,6 miliar di Koppas Ciracas, namun saat hendak dicairkan justru dipersulit tanpa kejelasan. Kami telah melayangkan somasi keras kepada Saudara Budianto selaku Ketua dan Saudari Wiwik Widiastuti selaku Bendahara. Laporan polisi di Polda Metro Jaya sudah berjalan, dan kami menegaskan apabila dana simpanan Rp1,6 miliar milik Klien kami tidak segera dikembalikan secara tunai dan seketika, kami siap mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga Kepailitan terhadap Koppas Ciracas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Advokat Jatino Simanullang, S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum Damhudi.
Secara hukum perdata, perbuatan jajaran pengurus Koppas Ciracas yang tidak memenuhi kewajiban pengembalian tabungan Damhudi dikualifikasikan sebagai bentuk Wanprestasi atau Cidera Janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tindakan pengurus yang menguasai dana simpanan nasabah secara melawan hak juga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sebagai komitmen penegakan hak tagih, Kantor Hukum JHS & Rekan memastikan bahwa surat somasi ini diposisikan sebagai syarat formil perdata sebelum melayangkan gugatan permohonan Kepailitan dan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Penerapan mekanisme PKPU dan Kepailitan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 222 jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Langkah hukum kepailitan diposkan untuk menyita seluruh aset operasional Koperasi Pedagang Pasar Ciracas guna menjamin pemenuhan ganti rugi seluruh dana tabungan milik Damhudi.
Damhudi berharap aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya dan instansi pembina koperasi bertindak objektif dan tegas dalam menangani kasus ini.
Penuntasan kasus ini dinilai sangat vital untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi pengurus koperasi yang menyalahgunakan dana simpanan anggota.
Sementara itu, Ketua Pengurus Koppas Ciracas, Budianto, S.E yang dikonfirmasi via telepon maupun pesan WA tak merespon. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

