JAKARTA, 24 September 2026 - Dua perkara pertanahan yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) kini menjadi perhatian bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari perspektif tata kelola perusahaan dan keterbukaan informasi kepada pemegang saham.
Perkara pertama berkaitan dengan gugatan perdata H. Makawi, salah satu ahli waris Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, SMRA tercantum sebagai Turut Tergugat IV. Objek sengketa merupakan lahan yang kini menjadi kawasan Apartemen Sherwood, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pokok persoalan yang diajukan penggugat menyangkut rantai peralihan hak atas tanah, termasuk persoalan kewarisan, akta kematian, Surat Pernyataan Hak (SPH), Akta Jual Beli (AJB), hingga dasar kewenangan pihak-pihak yang melakukan peralihan hak.
Rangkaian persoalan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Aspek hukum perdata seperti syarat sah perjanjian dan kemungkinan adanya cacat kehendak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata menjadi bagian yang relevan untuk dilihat sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Namun, perkara Jakarta Utara bukan satu-satunya persoalan pertanahan yang menyeret nama Summarecon.
Di Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan lahan Summarecon.
Dalam penyidikan tersebut, KPK pada 15 September 2026 mengumumkan delapan tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. (ANTARA News Mataram)
KPK juga mengungkap dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto melalui perantara kepada Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut menurut konstruksi penyidikan KPK berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut permintaan awal yang disampaikan melalui Erwin mencapai Rp2 miliar. Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui pihak perantara disebut menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, KPK menyebut Rp200 juta kemudian diserahkan kepada Sontang Coin Manurung. (ANTARA News Mataram)
Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi perkara berdasarkan penyidikan KPK dan status hukumnya tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua perkara tersebut memiliki karakter berbeda. Sengketa di Jakarta Utara merupakan perkara perdata yang menguji rantai hak dan keabsahan perbuatan hukum atas tanah. Sementara perkara di Bogor merupakan perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses administrasi pertanahan.
Meski berbeda jalur hukum, keduanya menghadirkan isu yang relevan bagi sebuah perusahaan properti terbuka: bagaimana perusahaan memastikan legalitas aset pertanahan, menjalankan pengendalian internal, mengelola risiko hukum, serta menyampaikan informasi yang material kepada publik dan pemegang saham.
Dalam konteks pasar modal, kewajiban keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola emiten. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 45 Tahun 2024 mengatur pengembangan dan penguatan emiten serta perusahaan publik, termasuk ketentuan mengenai penyampaian informasi dan fakta material. Regulasi tersebut merupakan bagian dari pengaturan setelah perubahan UU Pasar Modal melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (OJK)
OJK juga menjelaskan bahwa informasi atau fakta material merupakan informasi penting dan relevan mengenai peristiwa atau fakta yang dapat memengaruhi harga efek dan/atau keputusan investor. Prinsip keterbukaan tersebut dimaksudkan agar informasi yang relevan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi. (OJK)
Karena itu, perhatian pemegang saham terhadap persoalan SMRA tidak semata-mata harus diarahkan pada pertanyaan apakah perusahaan bersalah atau tidak sebelum proses hukum selesai.
Yang menjadi relevan adalah bagaimana perusahaan menjelaskan posisi hukumnya, potensi dampak terhadap aset dan kegiatan usaha, langkah mitigasi risiko, serta apakah informasi material terkait perkara telah disampaikan secara memadai dan konsisten kepada publik.
Bagi perusahaan properti, aspek pertanahan memiliki hubungan langsung dengan kepastian penguasaan aset, pengembangan proyek, nilai ekonomi lahan, hingga kepercayaan investor. Setiap sengketa atau persoalan administratif yang menyentuh aset perusahaan karena itu menjadi bagian dari risiko yang perlu dipahami oleh pemegang saham.
Pada akhirnya, dua perkara tersebut menempatkan tata kelola dan keterbukaan informasi SMRA dalam sorotan publik. Bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa pemegang saham memiliki informasi yang cukup mengenai risiko hukum, aset, operasional, dan reputasi perusahaan.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan sekadar apakah pemegang saham masih yakin berinvestasi di SMRA, melainkan sejauh mana informasi mengenai risiko pertanahan perusahaan telah disampaikan secara lengkap, konsisten, dan dapat diverifikasi sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. (EN)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

