Jakarta, 27 September 2026 - H. Makawi, salah satu ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, mengapresiasi respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan yang disampaikannya. Melalui surat tertanggal 22 September 2026, KPK menyatakan laporan yang diterima pada 17 September 2026 akan masuk proses verifikasi.
“Saya mengapresiasi respons KPK. Kami berharap laporan ini diverifikasi secara objektif dan sesuai kewenangan, sehingga persoalan yang telah berlangsung panjang dapat memperoleh kepastian hukum,” ujar H. Makawi.
Ia juga berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau berdasarkan hukum memang terdapat kewajiban ganti rugi yang harus dipenuhi, kami berharap PT Summarecon Agung Tbk segera melaksanakannya. Kalau ganti rugi belum terlaksana, di mana itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini?” tegasnya.
H. Makawi menekankan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap proses verifikasi KPK serta proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak. Pada saat yang sama, H. Makawi berharap PT Summarecon Agung Tbk kooperatif dan, apabila memang terdapat kewajiban hukum yang telah mengikat, segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

