Mojokerto, 29 September 2026 - Polemik pengadaan kain seragam sekolah di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) menyatakan telah menerima pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengenai penyerahan berkas proses pengembalian selisih uang kain seragam kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Menurut APPI, pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwa 40 dari 41 SMP Negeri telah merealisasikan pengembalian selisih pembayaran kain seragam kepada orang tua atau wali murid. Sementara satu SMP Negeri disebut tidak melakukan penjualan kain seragam kepada siswa baru sejak awal.
Hal yang menjadi sorotan APPI adalah sumber dana yang digunakan untuk pengembalian tersebut. Berdasarkan pemberitahuan yang diterima APPI, dana pengembalian disebut berasal dari cashback sebesar 12,5 persen dari nilai transaksi pembelian kain yang diterima pihak sekolah dari vendor penyedia, yang disebut APPI sebagai Sido Dadi Tekstil.
Ketua APPI, Kasiono, S.Pd., M.Si., menilai informasi tersebut memperkuat temuan yang sebelumnya disampaikan organisasinya.
“Pengakuan dalam laporan Dispendik bahwa dana pengembalian tersebut berasal dari cashback 12,5 persen yang diterima kepala sekolah memperkuat temuan APPI selama ini. Kami menilai adanya aliran dana tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat pengawasan dan pihak berwenang,” ujar Kasiono.
Menurut Kasiono, pengembalian uang kepada wali murid tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila dalam prosesnya ditemukan pelanggaran administrasi, disiplin, maupun ketentuan hukum lainnya.
Karena itu, APPI menyatakan akan melayangkan surat kepada Bupati Mojokerto untuk meminta pemeriksaan dan, apabila pelanggaran terbukti, pemberian sanksi disiplin terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
APPI menyebut sejumlah regulasi yang menurut mereka relevan untuk dikaji, antara lain PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan mengenai seragam sekolah dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, serta ketentuan terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, APPI menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
APPI Minta Vendor Juga Diperiksa
Sekretaris Jenderal APPI, Sumidi, S.Sos., mengatakan pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan evaluasi terhadap hubungan kerja sama dengan vendor yang disebut dalam polemik tersebut.
“APPI mendesak Pemkab Mojokerto melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keterlibatan Sido Dadi Tekstil. Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kami meminta adanya tindakan sesuai regulasi, termasuk kemungkinan pemberian sanksi atau pencantuman dalam daftar hitam apabila memang memenuhi persyaratan,” kata Sumidi.
APPI juga menyatakan tidak akan berhenti pada dokumen yang diterima dari Dinas Pendidikan. Organisasi tersebut berencana melakukan verifikasi langsung kepada wali murid di 40 SMP Negeri untuk memastikan bahwa seluruh selisih uang benar-benar telah dikembalikan secara utuh dan tidak terdapat potongan lain.
Menunggu Pemeriksaan Inspektorat
Dengan telah diserahkannya berkas kepada Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pengadaan kain, aliran cashback yang disebut sebesar 12,5 persen, pihak-pihak yang menerima atau mengelola dana tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan disiplin maupun regulasi lainnya.
APPI menyatakan akan mengawal proses tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan aturan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, harus ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasiono. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

