Bandar Lampung – Aparat penegak hukum kembali mendapat tekanan publik. Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (27/8). Mereka menuntut Kejati mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, dan secara terang-terangan menyeret nama Bupati Pesawaran aktif, Nanda Indira Bastian .
Dalam orasinya yang membakar semangat massa, Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustma Efendi, mendesak Kejati tidak berhenti pada perkara pokok korupsi yang menjerat mantan Bupati Dendi Ramadhona. Ia meminta penyidik mengembangkan kasus ke ranah TPPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan TPPU yang mengalir ke Bupati aktif Pesawaran, Nanda Indira Bastian. Fakta persidangan jelas menyebut nama Nanda Indira digunakan pada kepemilikan rumah dan sejumlah bidang tanah,” tegas Rustma di hadapan puluhan demonstran .
Tak hanya itu, tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, yang turut berdiri di garis depan aksi, menyuarakan tuntutan yang lebih tegas. Ia meminta Kejati Lampung segera menetapkan Nanda Indira Bastian sebagai tersangka.
“Kejati Lampung jangan ragu! Fakta dan bukti di persidangan sudah cukup. Segera tetapkan Nanda Indira Bastian sebagai tersangka TPPU proyek SPAM Pesawaran. Tangkap, tahan, dan adili tanpa pandang bulu!” seru Mualim Taher dengan lantang .
Tekanan publik ini bukan tanpa dasar. Selama proses persidangan kasus SPAM yang menyeret suami Nanda, Dendi Ramadhona, sejumlah fakta mengejutkan terungkap. Majelis Hakim bahkan menyoroti kepemilikan aset bernilai tinggi atas nama sang Bupati, terutama sebuah rumah mewah di Jalan Bukit, Bandar Lampung, yang nilainya mencapai miliaran rupiah .
Dalam kesaksiannya secara virtual, Nanda Indira memang mengakui kepemilikan aset tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan untuk pembangunannya karena diserahkan oleh suaminya . Pengakuan "tidak tahu" ini justru menjadi bahan sorotan, terlebih Kejati Lampung sebelumnya telah menyita 40 tas mewah bermerek senilai Rp 800 juta serta puluhan sertifikat tanah atas nama Nanda Indira dengan total nilai taksiran mencapai Rp 45 miliar .
Massa LSMB menilai penyitaan aset mewah yang tidak diikuti dengan penetapan status hukum TPPU ini menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya "tebang pilih" dalam penegakan hukum. Mereka mengancam akan membawa gerakan ini ke Kejaksaan Agung jika Kejati Lampung dinilai tidak serius menuntaskan kasus ini .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan massa dan perkembangan terbaru status hukum Bupati Nanda Indira Bastian dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun, gelombang protes ini memastikan bahwa kasus korupsi SPAM Pesawaran akan terus menjadi pusat perhatian publik. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

