Depur, Kei Besar, Rabu, 4 Februari 2026 |Persoalan hak-hak adat anak negeri di Desa Depur, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menjadi sorotan serius masyarakat, akademisi, dan pengamat pemerintahan lokal. Fenomena ini muncul akibat kebijakan administratif yang dianggap sepihak, yaitu pergantian perangkat desa yang berasal dari anak adat tanpa mempertimbangkan aturan adat yang menjadi pilar kehidupan sosial masyarakat Desa Depur.
Tokoh utama dalam polemik ini adalah Camat Kei Besar, Titus Betaubun, dan Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, yang menjadi titik fokus kritik masyarakat. Sementara itu, masyarakat adat Desa Depur dan tokoh pemuda setempat, Senen Serang dan Jihad Serang, berperan aktif sebagai penggerak penyampaian tuntutan hak-hak adat melalui mekanisme formal. Kejadian ini memunculkan pertanyaan mendalam mengenai implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam praktik pemerintahan lokal.
Pergantian perangkat desa secara sepihak dilakukan tanpa melalui musyawarah adat, yang selama ini menjadi praktik normatif dalam tata kelola masyarakat hukum adat. Anak negeri, yang seharusnya memegang peran aktif dalam pemerintahan desa sebagai manifestasi hak asal-usul, justru tersisih, sehingga menimbulkan ketidakadilan struktural yang jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi lokal dan tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
Peristiwa ini mulai terlihat sejak terbitnya SK 103 dan pergantian perangkat desa pada tanggal 5 Mei 2025. Puncak sorotan publik terjadi pada Jumaat 22 Agustus 2025, ketika tokoh pemuda dan masyarakat adat secara resmi menyampaikan tuntutan kepada pemerintah kecamatan melalui berita acara hak asal-usul, mekanisme formal yang diakui secara administratif dan hukum.
Persoalan ini muncul karena pengabaian prinsip-prinsip hukum adat oleh aparat pemerintah kecamatan dan lemahnya peran pejabat desa dalam melakukan mitigasi konflik. Pemerintah kecamatan tampak lebih menekankan kontrol administratif semata, sehingga aspek perlindungan hak anak negeri dan pengakuan terhadap adat sebagai instrumen sosial budaya yang sah menjadi terpinggirkan.
Proses pengabaian terjadi melalui mekanisme pergantian perangkat desa yang tidak melibatkan musyawarah adat, tidak memperhatikan hak asal-usul anak negeri, dan mengabaikan sanksi sosial serta norma budaya lokal yang telah teruji secara historis. Sikap pasif Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, yang tidak melakukan mitigasi atas konflik adat yang timbul, menimbulkan persepsi publik bahwa aparat desa tidak menjalankan kewenangan moral dan hukum yang melekat pada jabatan mereka.
Fenomena ini menimbulkan dilema konstitusional karena mengabaikan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak asal-usul masyarakat adat bukan sekadar nilai budaya, tetapi hak konstitusional yang harus dihormati dalam setiap kebijakan pemerintah.
Akibat dari kebijakan ini, terjadi pergeseran keseimbangan sosial di Desa Depur. Anak negeri yang seharusnya memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa menjadi tersisih, sehingga legitimasi sosial aparat desa dipertanyakan. Ketidakadilan struktural ini berpotensi menimbulkan ketegangan horizontal antara warga yang memahami nilai adat dan aparat yang menjalankan kebijakan administratif tanpa mempertimbangkan norma lokal.
Senen Serang dan Jihad Serang, tokoh pemuda Ohoi Depur sekaligus anak negeri, menekankan bahwa keberadaan anak negeri dalam perangkat desa bukan sekadar simbolik, tetapi merupakan manifestasi nyata hak asal-usul dan fungsi sosial. Mereka menilai tindakan pemerintah kecamatan yang tidak melibatkan musyawarah adat sebagai intervensi otoriter yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, dikritik karena tidak mampu menjalankan tugas pokoknya sebagai mediator dan pelindung kepentingan masyarakat adat. Tugas pejabat desa bukan hanya mengurus dana desa yang telah diatur melalui Kaur Keuangan tetapi juga menyelesaikan konflik sosial dan menjaga keseimbangan adat yang menjadi dasar legitimasi sosial pemerintah desa.
Senen Serang dan Jihad Serang meminta agar Supardi Sukma mempertimbangkan untuk mengundurkan diri sebelum masa SK berakhir jika tidak mampu menangani persoalan adat. Pernyataan ini bukan bentuk serangan pribadi, tetapi refleksi kritis atas tanggung jawab moral dan hukum pejabat desa dalam konteks tata kelola berbasis konstitusi.
Masyarakat adat telah menyampaikan tuntutan secara resmi kepada Camat Titus Betaubun dan instansi terkait melalui berita acara hak asal-usul. Dokumen ini menegaskan eksistensi hak anak negeri dan tuntutan penyelesaian konflik adat yang selama ini tidak direspon. Mekanisme ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi.
Senen Serang dan Jihad Serang menegaskan bahwa jika tuntutan tidak direspons, masyarakat Desa Depur akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan sebagai langkah konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan ketentuan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagai fondasi negara.
Fenomena ini menjadi kajian penting dalam perspektif antropologi hukum dan pemerintahan lokal. Pengabaian terhadap hak anak negeri dan aturan adat bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga implikasi serius terhadap kelestarian identitas budaya, integritas sosial, dan legitimasi politik lokal.
Pengabaian hak anak negeri dalam jabatan perangkat desa menyoroti kelemahan mekanisme tata kelola desa yang seharusnya berbasis partisipasi masyarakat, keterbukaan, dan prinsip demokrasi lokal. Ketidakmampuan pejabat desa menyelesaikan persoalan adat menimbulkan kesenjangan antara kebijakan administratif dan realitas sosial, yang dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan lokal.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menegaskan hak asal-usul desa adat, termasuk keterlibatan anak negeri dalam pemerintahan desa. Kebijakan yang mengesampingkan prinsip ini bertentangan dengan norma hukum positif dan prinsip demokrasi lokal, serta melemahkan perlindungan konstitusional yang seharusnya dijalankan oleh aparat desa dan kecamatan.
Senen Serang dan Jihad Serang menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya pengembalian negara kepada prinsip konstitusi dan perlindungan hukum. Mereka menekankan pentingnya dialog berbasis hukum dan adat untuk menyelesaikan konflik sebelum terjadi eskalasi sosial.
Jika kebijakan sepihak ini terus berlangsung, masyarakat adat Desa Depur menilai risiko konflik horizontal meningkat. Pengabaian terhadap aturan adat dan pengusiran anak negeri dari peran pemerintahan desa dapat menimbulkan ketidakadilan struktural, yang berpotensi memecah kohesi sosial dan melemahkan legitimasi pemerintah desa.
Kejadian ini menegaskan perlunya negara hadir secara nyata di tingkat lokal. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah tanggung jawab negara. Pengabaian prinsip ini oleh Camat Titus Betaubun dan Pejabat Desa Supardi Sukma menunjukkan celah serius dalam implementasi konstitusi di pemerintahan lokal.
Masyarakat adat Desa Depur berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara segera menindaklanjuti tuntutan mereka. Penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil, terbuka, dan berdasarkan hukum adat serta UUD 1945, agar anak negeri tetap memiliki peran aktif dalam pemerintahan desa dan identitas budaya tetap terlindungi.
Sejak diterbitkannya SK 103 pada tanggal 5 Mei 2025, masyarakat Desa Depur yang merupakan anak negeri telah menunjukkan partisipasi aktif dalam mempertahankan hak-hak adatnya. Pada tanggal 22 Agustus 2025, masyarakat secara kolektif melaksanakan aksi damai sebagai bentuk ekspresi konstitusional dan sosial, yang menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip hukum adat dan hak asal-usul anak negeri dalam pemerintahan desa.
Selanjutnya, masyarakat melakukan upaya mediasi yang melibatkan Camat dan pejabat kecamatan sebagai mediator formal. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan administratif dengan norma adat, sekaligus mencari solusi yang adil dan bermartabat. Namun, meskipun mekanisme ini diinisiasi secara resmi, hingga hari ini, Rabu, 4 Februari 2026, belum ada respons yang memadai maupun indikasi itikad baik dari pihak kecamatan sebagai penghubung administratif pemerintahan.
Janji Camat untuk mengawal proses mediasi hingga tercapainya hasil yang konkret hingga saat ini terbukti nihil. Situasi ini memperlihatkan kesenjangan serius antara deklarasi administratif dan implementasi di lapangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan sosial bagi masyarakat yang telah menunggu kepastian atas haknya. Lebih jauh, ketidaktanggapan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghormati hak masyarakat hukum adat sesuai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Kondisi ini diperparah oleh tindakan yang terkesan mempermainkan masyarakat, di mana aparat kecamatan seolah mengulur waktu tanpa menyampaikan jawaban resmi terkait tuntutan dan hak anak negeri. Situasi tersebut bukan hanya merusak legitimasi moral aparat, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kapasitas pemerintahan lokal dalam menjalankan fungsi mediasi, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap hukum adat yang telah menjadi instrumen identitas budaya dan struktur sosial Desa Depur.
Senen Serang dan Jihad Serang menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional dan moral:
“Kami tidak menolak pemerintahan dan pembangunan, tetapi kami menuntut agar hak anak negeri dan adat yang menjadi fondasi Desa Depur dihormati. Jika UUD 1945 diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya adat, tetapi juga legitimasi negara dan wibawa pemerintah lokal,” pungkas mereka.
Hingga berita ini dirilis, Camat Kei Besar, Titus Betaubun, dan Pejabat Desa Depur, Supardi Sukma, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat maupun rencana aksi yang akan dilakukan. (SS)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

