Apa itu negara hukum.?
Secara sederhana apabila bicara tentang negara hukum maka dalam banyak buku acuan yang di tulis oleh para sarjana hukum hampir mempunyai kemiripan dan persamaan tentang pernyataan apa itu negara hukum. Yakni yang di maksud dengan negara hukum adalah segala hal yang menyangkut tatalaksana dalam suatu negara harus di buat dan diselesaikan sesuai hukum. Atau dalam pandangan lain hukum di jadikan sebagai panglima dalam penyelesaian polemik yang terjadi di negara tersebut.
Pada Amandemen ke-3 UUD NRI 1945, 19 November 2001 lahir sprit ataupun semangat juang dari percikan reformasi 98 yakni penambahan ayat yang sebelum amandemen dua ayat menjadi tiga ayat setelah amandemen, yang di tambah dengan bunyi frasa: Negara indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3). Yang berarti seluruh tatananan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan pada hukum yang berlaku.
Dengan adanya penambahan frasa ayat ketiga dalam konstitusi Indonesia menjadikan kita sebagai negara hukum, ada beberapa sumber juga yang mengatakan negara hukum pancasila bukan negara hukum kebarat-baratan apalagi negara hukum islam meskipun nilai-nilai dari kedua konsep ini tetap ada dalam konstitusi kita. Yang menjadi menarik adalah pertanyaan yang hadir setelahnya. Dimana hukumnya dan kapan dia ditegakan.?
The Internasional Commisional Of Jurists pada kongres Athena 1955 dan berlanjut yang kedua The International Commisional Of Jurists pada kongres bangkok 1965 merumuskan syarat dan unsur-unsur negara di bawah Rule Of Law ada 6: diantaranya:
1. Perlindungan hak konstitusional dalam arti konstitusi selain menjamin hak individu harus menentukan pula cara dan prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin,
2. Badan kehakiman yang bebas,
3. Pemilihan umum yang bebas,
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi,
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Dengan sendirinya seharusnya Indonesia tidak terlepas dari 6 poin yang menjadi jantung dari supremasi hukum itu sendiri atau dalam kalimat lain kita suda punya Rule Of The Game cara mainnya jelas namun, ada apa dengan negara ini? Dibanding menyebut indonesia sebagai negara hukum saya lebih suka menyebutnya sebagai negara alah kaum Sufis pada abad ke- 5 SM dahulu.
Bagaiman tidak data yang di keluarkan oleh Indonesia Coruption Watch ICW mencatat peningkatan signifikan pada tahun 2023 dengan 791 kasus korupsi dengan 1.695 tersangka, sementara itu, pada periode 2016-2021 terdapat 119 kasus korupsi yang melibatkan setidaknya 54 BUMN dan anak perusahaannya yang merugikan kerugian negara yang fantastis, belum lagi isu terkini yang bagi saya melambangkan percikan kaum sufis dimana pajak dinaikan secara ugal-ugalan masyarakat di paksa bayar, sementara disisi lain tunjangan gaji anggota DPR RI yang hampir mencapai 100 Juta dengan tunjangan rumah 50 Juta perbulan.
Belum lagi narapidana yang suda diputus hakim bersalah tidak ditahan juga, dan lagi masalah ijasa palsu jokowi, royalti, mahasiswa yang demonstrasi dituduh anarkis dan tidak Nasionalis, para oknum aparat kepolisian yang turun mengamankan tidak mengerti makna dari pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan apalagi UU No. 9 Tahun 1998 yang mengatur jelas tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat didepan umum. Yang hanya dengan dalih ini adalah perintah atasan mahasiswa dipukul mundur seakan-akan perintah atasan lebih tinggi dari konstitusi dan Peraturan perundang-undangan. Mau dibawa kemana negara kita? Dimana letak hukumnya? Mau cari kemana? Ke pengadilan ada Anwar Usman bukan cuman hakim MK juga seorang ahli hukum di indonesia, namun ketika memutus putusan perkara No. 90 pun pelanggaran kode etik. Mau ke kepolisian banyak oknum yang merusak, mau ke pemerintah eksekutif pun sama saja apalagi ke DPR.
Mau di bawa kemana Indonesia? Apa perlu Amendemen ke-5 untuk menghilangkan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945? Kami merindukan aparat kepolisian seperti Jendral Hoegen, Hakim seperti Prof. Binsar Siregar para pendekar hukum yang sebenarnya.
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |