Sleman - SEORANG petugas kebersihan salah satu kos di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berinisial AD alias C (41) ditangkap polsii.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos tempatnya bekerja di kawasan Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Motor yang dicuri pelaku jenis Honda Vario 150 CC itu kemudian dijual seharga Rp4 juta.
"Aksi pencurian terjadi di Kost Abadi, Jalan Pringgodani, Gang Kolobendono 10B, Mrican, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial KRDN, warga Sleman, kehilangan Honda Vario 150 CC tahun 2018 berwarna hitam," ujar Kapolsek Depok Barat, AKP Isnaini, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurutnya, pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan di kos korban. Saat situasi sepi, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga Rp 4 juta.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan motornya sekitar pukul 01.00 WIB. Kendaraan tersebut tidak dikunci setang karena kunci kontaknya hilang sejak sekitar sepekan sebelumnya.
"Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban keluar kamar menuju kamar mandi untuk mencuci muka. Namun, saat itu motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi kos, tetapi tidak menemukannya. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Vario 150 CC warna hitam tahun 2018.
"Setelah membawa motor curian, AD menitipkan kendaraan tersebut bersama helm yang digunakannya kepada seorang teman di kawasan Santren, Condongcatur, Depok, Sleman. Kepada temannya, pelaku mengaku motor tersebut milik rekannya.
Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, pelaku kembali mengambil motor tersebut. Namun, helmnya ditinggalkan di tempat kos temannya," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku kemudian menjual motor itu kepada seseorang berinisial R dengan harga Rp4 juta. Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar biaya pengobatan anaknya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Unit Reskrim Polsek Depok Barat menangkap AD pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat kos di Jalan Affandi, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman.
AKP Isnaini mengatakan AD merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada 2022 dan 2023 di Lapas Kelas IIB Sleman.
"Polisi kini masih memburu R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Petugas juga terus menelusuri keberadaan Honda Vario 150 CC milik korban," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah BPKB sepeda motor, satu flash disk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta satu helm merek Cargloss berwarna abu-abu.
"Atas dugaan pencurian tersebut, AD dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan polisi, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

