Pematang Siantar - Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) masih menunggu kepastian dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan, keberadaan, dan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siantar.
KPKM RI menyatakan telah dua kali melayangkan surat kepada DPRD Kota Pematang Siantar. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, KPKM RI mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut maupun jadwal RDP yang dimohonkan.
KPKM RI masih berpikir positif dan menghormati mekanisme kerja kelembagaan DPRD. Meski demikian, KPKM RI berharap Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dapat memberikan perhatian dan kejelasan atas aspirasi yang telah disampaikan.
Bagi KPKM RI, persoalan ini bukan sekadar menunggu jadwal rapat. Lebih jauh, hal ini menyangkut bagaimana aspirasi masyarakat memperoleh ruang untuk didengar dan bagaimana fungsi pengawasan DPRD dapat digunakan untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa pihaknya tidak bermaksud membangun konfrontasi dengan pimpinan DPRD. KPKM RI justru berharap komunikasi kelembagaan dapat berjalan baik, disertai kejelasan tindak lanjut.
“Dua surat sudah kami layangkan. Kami masih berpikir positif dan menghormati Ketua DPRD beserta seluruh kelembagaan DPRD. Tetapi, kami juga berharap ada kepastian. Kami ingin mengetahui apakah aspirasi masyarakat mengenai pengawasan THM ini akan diberikan ruang melalui RDP atau masih ada hal administratif yang perlu kami lengkapi,” ujar Hunter D. Samosir.
Ketua DPRD Diharapkan Memberikan Kejelasan
KPKM RI menilai Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga memiliki peran penting dalam memastikan aspirasi yang masuk memperoleh penanganan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Oleh karena itu, KPKM RI berharap Timbul Marganda Lingga, S.H., dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan permohonan RDP tersebut, termasuk kemungkinan jadwal pembahasan dan langkah administratif yang diperlukan.
KPKM RI menegaskan bahwa permintaan ini bukan berarti DPRD harus langsung menyetujui seluruh pandangan KPKM RI. Namun, aspirasi yang menyangkut kepentingan masyarakat diharapkan memperoleh respons yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak meminta Ketua DPRD langsung mengambil kesimpulan. Kami meminta ruang untuk berdialog, menguji data, mendengarkan seluruh pihak, dan mencari solusi. Kalau memang ada tahapan yang harus dipenuhi, sampaikan kepada kami. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa mengetahui perkembangan permohonan tersebut,” tegas Hunter.
Pengawasan THM dan Masa Depan Generasi Muda
Menurut KPKM RI, pembahasan THM perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan dengan menghakimi seluruh pelaku usaha. Fokusnya mencakup kesesuaian perizinan, pengawasan operasional, ketertiban umum, kepatuhan terhadap ketentuan penjualan minuman beralkohol, serta langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
KPKM RI juga menyoroti pentingnya perlindungan generasi muda, khususnya pelajar SMP dan SMA yang sedang berada dalam fase perkembangan dan membutuhkan lingkungan sosial yang aman.
“Apakah kita tidak memikirkan masa depan anak-anak Siantar? Mereka yang sekarang duduk di bangku SMP dan SMA adalah generasi yang akan menentukan masa depan kota ini. Karena itu, pengawasan terhadap lingkungan sosial dan pencegahan narkoba harus menjadi kepentingan bersama,” kata Hunter.
KPKM RI menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh THM melanggar hukum. Justru melalui RDP, setiap persoalan dapat diperiksa berdasarkan data dan keterangan dari instansi berwenang maupun pengelola usaha.
Legacy Ketua DPRD untuk Kota Pematang Siantar
KPKM RI mengajak Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga melihat permohonan RDP ini sebagai kesempatan untuk mendorong evaluasi tata kelola dan pengawasan THM secara terbuka, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.
Menurut KPKM RI, legacy seorang pimpinan lembaga tidak hanya dinilai dari kegiatan seremonial atau pembangunan fisik, tetapi juga dari upaya membuka ruang dialog, memperjuangkan kepentingan masyarakat, dan mendorong perbaikan kebijakan yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Kami ingin bertanya kepada Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, S.H.: legacy apa yang ingin ditinggalkan bagi Kota Pematang Siantar dalam persoalan pengawasan THM dan perlindungan generasi muda? Ini bukan serangan pribadi. Ini pertanyaan sekaligus harapan agar persoalan yang kami sampaikan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas,” ungkap Hunter.
KPKM RI berharap RDP tersebut dapat menghadirkan Pemerintah Kota Pematang Siantar, DPMPTSP, Satpol PP, Polres Pematang Siantar, BNN, instansi terkait lainnya, serta pengelola THM yang menjadi pokok pembahasan. Forum itu diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret, bukan sekadar pertemuan tanpa tindak lanjut.
KPKM RI Tetap Menunggu dengan Itikad Baik
KPKM RI menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan siap hadir kapan pun RDP dijadwalkan sesuai mekanisme DPRD. KPKM RI juga siap memberikan materi dan dokumen pendukung yang relevan untuk memperjelas pokok persoalan.
“Kami masih menunggu, dan kami tetap berpikir positif. Kami berharap Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut surat kami. Aspirasi masyarakat perlu dijawab dengan komunikasi yang baik dan langkah yang jelas,” tutup Hunter D. Samosir.
KPKM RI menunggu respons dan kepastian tindak lanjut dari Ketua DPRD Kota Pematang Siantar. Tujuannya bukan mencari pertentangan, melainkan memastikan persoalan pengawasan THM, pencegahan narkoba, dan perlindungan generasi muda memperoleh ruang pembahasan yang layak. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

