Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Diduga 400 KK Terancam Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Warga Sei Nayon Desak BPN dan PT CMG Diusut

SHGB seluas 6 hektare disebut terbit di atas permukiman warga. Kuasa hukum menduga ada ketidaksesuaian data pertanahan dan meminta aparat menyelidiki tuntutan pembayaran Rp1,3 juta per meter persegi.

BATAM, 21 Oktober 2026 — Dugaan persoalan penerbitan sertifikat tanah di kawasan Sei Nayon, RT 003/RW 012, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menjadi perhatian serius. Tim Advokat Pembela Warga Sei Nayon mendesak aparat penegak hukum mengusut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3536 atas nama PT CMG yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Batam pada 2015.

Kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara data pertanahan yang digunakan dalam penerbitan sertifikat dan kondisi nyata di lapangan. Mereka juga menyoroti dugaan permintaan pembayaran hingga Rp1,3 juta per meter persegi kepada warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026), tim advokat meminta Polda Kepulauan Riau, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta lembaga terkait menelusuri persoalan itu secara menyeluruh.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Di balik klaim kepemilikan tanah, terdapat kehidupan ratusan keluarga yang telah membangun rumah dan menetap di kawasan tersebut.

Enam Hektare Disebut Tanah Kosong, Padahal Ada Ratusan Rumah

Tim kuasa hukum menyebut SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01073/Sadai/2015, dengan luas objek sekitar 60.000 meter persegi atau enam hektare yang disebut tercatat sebagai tanah kosong.

Namun, menurut keterangan mereka, kawasan tersebut telah berkembang menjadi permukiman dengan ratusan rumah permanen yang dihuni sekitar 400 kepala keluarga.

Di kawasan itu, menurut kuasa hukum, juga terdapat jalan umum, jaringan listrik, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Sebagian warga bahkan disebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengukuran, pemeriksaan lapangan, serta penelitian riwayat tanah sebelum sertifikat diterbitkan.

“Bagaimana mungkin tanah yang telah dipenuhi ratusan rumah dan dihuni masyarakat selama puluhan tahun dinyatakan sebagai tanah kosong?” demikian pertanyaan tim kuasa hukum dalam siaran persnya.

Mereka mendesak Kantor Pertanahan Kota Batam membuka dan menjelaskan dasar penerbitan SHGB, termasuk warkah pertanahan, peta bidang, surat ukur, data fisik dan yuridis, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Tim advokat menegaskan, seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah penerbitan sertifikat telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Warga Diduga Dibebani Pembayaran Rp1,3 Juta per Meter Persegi

Persoalan semakin memprihatinkan setelah tim kuasa hukum mengungkap dugaan permintaan pembayaran sebesar Rp1.300.000 per meter persegi kepada warga, yang disebut berkaitan dengan penguasaan atau keberlanjutan tempat tinggal mereka di atas lahan yang diklaim PT CMG.

Dengan nilai tersebut, warga yang menempati bidang tanah berukuran cukup luas berpotensi harus menyediakan dana hingga ratusan juta rupiah.

Kuasa hukum juga menyebut adanya tawaran pembiayaan melalui kredit perbankan bagi warga yang tidak mampu membayar secara tunai. Selain itu, mereka mengungkapkan informasi mengenai dugaan ancaman penggusuran terhadap warga yang menolak atau tidak sanggup memenuhi tuntutan pembayaran.

Tim advokat meminta aparat menyelidiki siapa yang mengajukan permintaan pembayaran, apa dasar hukumnya, bagaimana nilai tersebut ditentukan, serta apakah terdapat unsur pemaksaan atau tindak pidana lainnya.

“SHGB bukan surat izin untuk mengintimidasi rakyat,” tegas tim kuasa hukum.

Mereka menekankan, persoalan hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Keberadaan sertifikat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan intimidasi atau penggusuran sepihak.

Polda Kepri Diminta Telusuri Penerbitan Sertifikat

Tim Advokat Pembela Warga Sei Nayon mendesak Polda Kepulauan Riau mengusut proses penerbitan SHGB Nomor 3536, bukan hanya mempersoalkan pihak yang saat ini memegang sertifikat.

Penyidik diminta menelusuri dokumen pertanahan, dasar perolehan hak, proses pengukuran, penelitian riwayat tanah, serta pemeriksaan kondisi fisik objek sebelum sertifikat diterbitkan.

Pejabat Kantor Pertanahan yang menangani proses tersebut dan pihak perusahaan yang memperoleh hak, menurut kuasa hukum, perlu dimintai keterangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Mereka meminta aparat menyelidiki dugaan manipulasi dokumen, pemberian keterangan tidak benar, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan persekongkolan yang melanggar hukum.

Meski demikian, tim advokat menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan yang sah.

ATR/BPN Diminta Audit, Sertifikat Dievaluasi

Selain mendesak penyelidikan pidana, tim kuasa hukum meminta Menteri ATR/Kepala BPN melakukan audit investigatif terhadap penerbitan SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG.

Audit diperlukan untuk menguji kesesuaian prosedur penerbitan hak dengan ketentuan pendaftaran tanah, termasuk pemeriksaan data fisik dan yuridis.

Tim advokat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Mereka meminta ATR/BPN meneliti kemungkinan adanya cacat administrasi atau cacat hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, kuasa hukum mendesak agar dilakukan tindakan korektif, termasuk evaluasi atau pembatalan sertifikat sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

Menurut mereka, sertifikat tanah seharusnya menjamin kepastian hukum, bukan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang telah lama bermukim di suatu kawasan.

Lima Desakan untuk Aparat dan Pemerintah

Dalam siaran pers tersebut, Tim Advokat Pembela Warga Sei Nayon menyampaikan lima tuntutan:

  1. Polda Kepulauan Riau menyelidiki dugaan penyimpangan dokumen pertanahan, pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, dan pemaksaan pembayaran, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti.

  2. Menteri ATR/Kepala BPN melakukan audit investigatif terhadap SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG dan mengambil tindakan sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran.

  3. Kejaksaan dan KPK, sesuai kewenangannya, menelusuri kemungkinan adanya praktik koruptif atau penyalahgunaan jabatan apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur hukum.

  4. BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan sesuai prosedur.

  5. Pihak-pihak terkait menghentikan segala bentuk ancaman, intimidasi, dan pemaksaan pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa Hukum: Negara Harus Hadir Melindungi Masyarakat

Tim kuasa hukum menilai persoalan Sei Nayon menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan melindungi masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa warga yang telah membangun rumah, membesarkan keluarga, dan menjalani kehidupan sosial di kawasan tersebut tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara kondisi permukiman dan data yang digunakan dalam penerbitan sertifikat, mereka meminta persoalan itu dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan sertifikat yang diduga bermasalah dijadikan alat untuk menyingkirkan ratusan keluarga dari rumah yang mereka bangun dengan jerih payah sendiri,” demikian penegasan tim kuasa hukum.

Mereka berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga hak masyarakat terlindungi dan kepastian hukum pertanahan dapat ditegakkan.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Batam maupun PT CMG terkait penerbitan SHGB dan dugaan permintaan pembayaran kepada warga. Redaksi akan berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(Rls)

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama