Close
Close

Kasus Korupsi Tambatan Perahu Berpotensi Di SP3, Pakaja : Fifty - Fifty



Namrole,  Orasirakyat.com
Indikasi adanya intervensi untuk meloloskan pihak-pihak yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi Tambatan Perahu Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kian terang menderang.


Kasus yang di zaman mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), almarhum Muhtadi siap untuk dilakukan penetapan tersangka karena adanya indikasi kerugian negara itu kini terancam di SP3 saat Kajari Buru dipimpin Muhammad Hasan Pakaja.


"Fifty-Fifty potensi SP3," kata Muhammad Hasan Pakaja kepada media ini, Selasa (13/12/2022).


Menurut Pakaja, dia telah membaca rekomendasi BPKP yang menerangkan bahwa tambatan perahunya ada, namun rusak dihantam ombak.


"Yang jadi lucu itu, kenapa Kajari yang lama itu dia naikkan sidik," ucapnya.


Ia pun mempersalahkan almarhum Muhtadi yang terkesan tidak menelaah kasus ini secara baik sebelum dinaikkan ke penyidikan.


"Kalau saya lihat Kejari lama, almarhum ini dia mau memberantas korupsi-korupsi, namun dia tidak melihat beban pembuktian nanti, harusnya dia telah baik-baik dulu semua," pungkasnya.


Pakaja ketika ditanyai, apakah potensi SP3 kasus ini karena adanya intervensi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagaimana awal-awal kasus ini diberitakan, Pakaja mengaku tak ada intervensi.


"Tidak ada intervensi. Kalau pun ada, saya juga tidak mau," paparnya.


Di zaman kepemimpinannya ini, lanjut Pajaka, harus ada pembuktian yang jelas sehingga nantinya pihak-pihak yang terkait tidak dinyatakan bebas di pengadilan.


Karena itu, dirinya telah memerintahkan Kasie Pidsus Kejari Buru, Jonesdirk Sahetapy untuk menurunkan ahli langsung ke lokasi tambatan perahu tersebut.


Dimana, pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, Sahetapy telah turun dengan ahli dari Politekni Negeri Ambon atas namun Willem Gasperz untuk memeriksa proyek tersebut.


"Karena itu saya perintahkan Kasie Pidsus untuk panggil ahli untuk turun kesana, siapa tahu ada celah-celah," terangnya.


Tapi, ia mengaku hasil dari pemeriksaan langsung Kasie Pidsus dan ahli tersebut hingga kini belum dikantongi pihaknya. "Belum ada," ucapnya.


Namun, dirinya mengaku jika nantinya ada kerugian negara, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap berikut.


"Tapi saya sudah bilang ke Kasie Pidsus karena sudah penyidikan, kalau benar-benar ada buktinya, angkat naik, nggak masalah, kami tidak ada beban. Tapi kalau tipis sekali pembuktiannya, kita harus hentikan," tuturnya.


Namun, kesimpulan dirinya, kesalahan utama dari proyek itu ada pada perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel.


"Jadi saya berfikir mungkin salah di perencanaan, karena saya tanya disitu juga pernah dibuat dermaga apung dan rusak lagi dihantam ombak. Jadi yang jadi pertanyaan, kenapa dibikin disitu lagi kan," katanya.


Sebagaimana diberitakan, Kepala Kajari Buru, Muhtadi mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Tambatan Perahu di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).


Hal ini disampaikan Muhtadi saat dicegat usai mengikuti kegiatan jalan Sehat Yang digelar KAHMI di alun-alun Kota Namrole, Sabtu (05/02).


"O iya Tambatan Perahu masih dalam proses perhitungan Kerugian keuangan negara oleh BPKP ya. Nanti insya Allah di minggu depan ini kami akan melakukan ekspos untuk penetapan tersangka," kata Muhtadi.


Kendati telah mengaku akan melakukan ekspos penetapan tersangka, namun Muhardi pun menambahkan bahwa status kasus ini akan ditentukan pada pertengahan bulan Februari saat ekspos dilakukan.


"Jadi di pertengahan Februari nanti akan kami ekspos apakah perkara ini naik ke, terus bisa ditingkatkan selanjutnya dengan penetapan tersangka atau dilakukan penghentian," ucapnya. 


Namun, lanjutnya, pihaknya pun berkeinginan agar kasus ini bisa berlanjut pasca penetapan tersangka.


"Tentu harus berlanjut sampai penyelesaian," ujarnya.


Untuk diketahui, setelah melalui rang­kaian penyelidikan dan penyidikan yang pan­jang, Kejari Buru ak­hirnya mengantongi calon tersangka korupsi kasus tambatan perahu di Dinas Perhubungan Kabu­paten Bursel tahun 2019.


Kasus tersebut di­naikan status dari pe­nyelidikan ke penyi­dikan setelah Kejari Buru menemukan ada­nya indikasi kerugian negara sebesar Rp.400 juta berdasarkan hasil perhitungan penyidik.


Kerugian tersebut berasal dari DAK Afirmasi 2019 yang anggarannya digunakan un­tuk proyek tersebut. Kasi Intel Kejari Buru, Azer Orno me­ngatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan dokumen ke BPKP Perwakilan Maluku untuk keperluan perhitungan kerugian negara.


“Kerugian merupakan temuan penyidik yang sudah kita serahkan ke BPKP dan itu sudah final dan tinggal mereka hitung saja,” ungkap Orno kepada wartawan Senin (10/1).


Tak hanya berada di status pe­nyidikan, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang akan segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.


“Hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung, kita tunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka saja. Sebenarnya diakhir Desember sudah gelar, namun karena akhir tahun kita tunda,” jelasnya.


Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 mencuat dan mulai diusut Kejari Buru sejak awal 2021 lalu.


Dalam pengusutan tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek senilai Rp.700 juta yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019.


Sejumlah nama diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran di proyek ini mereka masing masing Kadis Perhubungan Bursel, serta kontraktor pelaksana. (Tim)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News