Ambon, Orasirakyat.com
Kedua tersangka dugaan korupsi gratifikasi milyaran rupiah di Kabupaten Bursel ini dijemput Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Pattimura, Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Soulisa dan Kasman yang merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba dari Jakarta mengunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-640 dan tiba sekitar Pukul 08.20 WIT di bandara Pattimura.
Saat tiba, kedua tersangka diantar KPK turun dari pesawat dan mereka langsung di jemput oleh pegawai Kejati Maluku, dan diarahkan menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, Tagop dan Johny langsung dibawa ke Rumah Tahan (Rutan).
“TSS (Tagop Sudarsono Soulissa) di Rutan Kelas IIA Waiheru. Kalau JRK (Johny Rynhard Kasman) di Rutan Polda Maluku, Tantui,” terang Wahyudi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara Soulisa dan Johny Rynhard Kasman ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang buktinya untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dkk pada tim jaksa,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya, alasan pemindahan Tagop dan Kasman karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Maluku sehingga sidang perkara yang menjerat kedua tersangka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (Tim)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |