Jakarta, Orasirakyat.com
Banyak sekali saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK untuk menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka, Tagop yang menurut KPK menerima suap sebesar Rp. 10 miliar itu.
Belakangan ini, ternyata Penyidik KPK tak hanya akan memeriksa General Manager (GM) Menara Jakarta, Arifin yang sempat mangkir, Selasa (19/04/2022) lalu. Lantaran Arifin tak hadir ke kantor KPK dan minta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan pada (25/4/2022) mendatang.
Tetapi penyidik KPK turut memeriksa pihak Menara Jakarta lainnya bernama Rudy D pada Jumat (22/4/2022).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengaku pemeriksaan terhadap Rudy dilakukan penyidik KPK di Kantor KPK yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama RUDY D Marketing Menara Jakarta," kata Fikri kepada media ini, Jumat (22/4/2022) siang.
Pemeriksaan terhadap Rudy ini dalam rangka menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka, Tagop yang adalah suami dari Bupati Bursel saat ini, yaitu Safitri Malik Soulissa.
"Pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS," jelasnya.
Untuk diketahui, Menara Jakarta berlokasi di Jl. HBR Motik No.Kav. 1, RW.10, Pademangan Tim., Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630.
Sebelumnya, Fikri kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/04/2022) malam menjelaskan, Penyidik KPK seharusnya memeriksa General Manager (GM) Menara Jakarta, Arifin, Selasa (19/04/2022) di Kantor KPK yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun yang bersangkutan tak menghadiri panggilan penyidik KPK.
"Arifin (GM Menara Jakarta), tidak hadir," kata Fikri.
Walau tak hadir, lanjut Fikri, Arifin telah menginformasikan pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang kembali pada Senin (25/4/2022) mendatang.
Katanya lagi, pemeriksaan yang harusnya telah dilakukan terhadap Arifin itu menyangkut dengan penyidikan perkara terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bursel tahun 2011 s/d 2016.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus itu, puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Bahkan sebanyak tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK.
Dimana, pada Rabu (26/01/2022) lalu KPK telah mengumumkan dan menetapkan mantan Bupati Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersanka orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK).
Saat itu, penyidik KPK langsung menahan Tagop dan Johny, sedangkan Ivana masih mangkir dari panggilan KPK. Pada Rabu (02/03/2022), barulah KPK berhasil menahan Kontraktor Cantik tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu, (26/01/2022) lalu menjelaskan bahwa Tagop yang adalah suami Bupati Bursel saat ini Safitri Malik Soulissa diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Bursel.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.
Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.
Tagop dari awal menjabat sebagai Bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
"Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung," ujarnya.
Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek itu di antaranya:
1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar
2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;
4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.
"Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," tuturnya.
Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OR-02)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |