Ambon, Orasirakyat.com
“Guna kepentingan penyidikan perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bursel ini Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari kedepan,” jelas Ali Fikri, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan melalui Whatsapp Selasa, (22/03/22).
Jubir menjelaskan, Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka IK, selama 40 hari, yaitu sejak 22 Maret 2022 hingga 30 April 2022.
“Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” tambahnya.
Ia menuturkan, guna pengembangan perkara sekaligus memenuhi kelengkapan berkas perkara, Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa.
Untuk diketahui, tersangka IK adalah Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK). Ia adalah salah satu penyuap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
IK ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena menyuap (gratifikasi) terhadap TSS, agar dirinya menangani sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Bursel tahun anggaran 2011 -2016.
IK sebelumnya telah ditahan selama 20 hari oleh Tim Penyidik KPK pada Rabu, 02 Maret hingga 21 Maret 2022.
Pada perkara ini IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus gratifikasi ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 -2016 dan periode 2016 hingga 2021 dan Dua tersangka lainnya adalah Johny Rynhard Kasman alias JRK pihak swasta (sopir Bupati), dan Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana.
TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tim)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |